Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Pengedar Sabu Dituntut 11 Tahun Penjara

Pasangan kumpul kebo, Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari saat menjalani sidang di PN Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu.

BALI TRIBUNE - Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21), pasangan kekasih yang didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12,21gram, tak kauasa menahan tangis saat mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam siding di PN Denpasar, Rabu (11/4).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Ni Luh Ari Suparmi, keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari masing-masing selama 11 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Jaksa dari Kejari ini.

Selanjutnya, atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya IB Yoga dkk menyatakan akan mengajukan pledoi, pada Rabu (25/4) dua pekan mendatang.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, hingga kasus keduanya bergulir berawal dari penangkapan keduanya di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita. Singkat cerita, dari hasil pengeledahan di kost dan mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-D polisi mengamankan sabu dengan total 12,21 gram.

Hasil interogasi, sabu diperoleh dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Sesuai interogasi, sabu selain akan diedarkan juga dikonsumsi sendiri.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.