Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Rusia Buka Home Industry Ganja

Bali Tribune/ Tersangka dan barang bukti yang disita oleh Sat Res Narkoba Polresta Denpasar.
balitribune.co.id | Jimbaran -  Sepasang kekasih asal Rusia diamankan pihak berwajib lantaran menanam ganja di rumah kontrakan mereka di Jalan Jaya Sari Nomor 23 Puri Gading, Jimbaran Kuta Selatan. 
 
Kedua pelaku yang bernama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27), diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar, Rabu pekan silam. Mereka kemudian digiring ke kantor polisi beserta barang bukti tanaman ganja dengan sistem hidroponik di pot besar dan kecil.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, terungkapnya home industri ini berkat informasi masyarakat bahwa aktifitas di kontrakan tersebut tidak seperti kontrakan lainnya. Di TKP, aktifitas penghuninya benar-benar sangat tertutup. 
 
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih dua pekan polisi mengintai aktifitas di rumah kontrakan yang dihuni pasangan kekasih itu. Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sejumlah titik di rumah tersebut. 
 
“Anggota temukan enam toples berisi ganja seberat 710 gram, 14  pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah ganja dalam mangkok kecil, 2 timbangan elektrik satu cerobong, satu alat pres, satu lampu ultraviolet, saringan, dua kipas angin, alat hisap, alat pengukur suhu dan saringan,” jelas Ruddi Setiawan di lokasi kejadian siang kemarin.
 
Barang bukti lainnya, yaitu dua kipas, kotak kertas papir, delapan pot bunga, 13 pot kecil, 7 pot sedang, dua kantong tanah, 15 pot kecil, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang, 45 pot besar, corong plastik, 4 pot berisi tanah, tiga kotak plastik polibag. 
 
Dari keterangan kedua tersangka yang sudah tinggal dua tahun di TKP itu bahwa, bibit ganja dikirim  dari luar negeri oleh teman yang dikenal berinisial A. Keduanya kompak menanam biji ganja dengan terlebih dahulu disemaikan di selembar kapas yang lembab. Selanjutnya, biji ganja disimpan di lemari yang tidak ada cahaya. 
 
“Setelah tumbuh menyerupai kecambah lalu dipindahkan ke pot atau menggunakan metode hidroponik. Mereka belajar dari internet,” ungkapnya.
 
Setelah ganja mulai tumbuh, tanaman itu dibawa ke kamar khusus yang sudah dipasangi lampu ultraviolet. 
 
Pasangan guru yoga itu kemudian menanam ganja dengan menggunakan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistem media tanah subur dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan ke dalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan. Setiap tiga bulan sekali panen 6 kilogram daun ganja dan dijual ke wisatawan asing. 
 
“Sekali panen menghasilkan 106 pohon ganja. Dalam setahun kedua tersangka ini bisa panen sebanyak empat kali dan hasilnya mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.
 
Akibat perbuatan mereka itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka juga dikenai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Narkotia. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 Miliar. 
 
“Terkait pengakuan dapat biji ganja dari orang asing, masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," pungkas mantan Kapolres Badung ini. 
wartawan
Bernard MB
Category

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Baca Selengkapnya icon click

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.