Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Menteri Respon Positif Usulan Pemanfaatan Garam Tradisional Bali, Wayan Koster Perjuangkan Petani Garam

Bali Tribune/ PETANI GARAM - Gubernur Koster saat berbincang dengan salah seorang petani garam Bali.


balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pengembangan dan pemberdayaan produk garam tradisional lokal Bali selama ini tidak dapat dilakukan secara optimal di Bali, karena terhambat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013. Sehingga produk garam tradisional lokal Bali tidak dapat dijual di pasar modern dan pemasarannya tidak maksimal di pasar rakyat, karena dikategorikan kandungan yodiumnya tidak memenuhi standar SNI.

 
Ketentuan ini dianggap sangat tidak berpihak pada sumber daya lokal baik produk lokal, kearifan lokal, maupun petani garam lokal Bali. Padahal garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas. Begitupun telah terbukti dimanfaatkan oleh hotel bintang lima di Bali dan di Jakarta serta sudah mendapat pengakuan dari berbagai negara yang menjadi tujuan ekspor yaitu Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swis, Rusia, dan Amerika Serikat.
 
Menjadi sangat aneh dan sungguh tidak masuk akal, negara yang memiliki standar kualitas tinggi dalam mengonsumsi pangan telah memakai produk garam tradisional lokal Bali. Namun sebaliknya pasar modern di Bali tidak memasarkan garam tradisional lokal Bali, malah masih terus memasukan produk garam impor dengan alasan berlaku aturan SNI.
 
Kondisi ini yang mendorong Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan terobosan berupa kebijakan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diberlakukan pada tanggal 28 September 2021. Melalui Surat Edaran ini, pasar modern dan pasar rakyat serta pelaku usaha lain sudah dapat memasarkan produk garam tradisional lokal Bali.
 
Namun untuk lebih memperkuat dasar hukum demi keberlanjutan pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali, diperlukan perubahan kebijakan nasional yang lebih berpihak pada pemasaran dan pemanfaatan sumber daya lokal baik produk lokal, kearifan lokal, maupun petani garam lokal guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Sakala-Niskala.
 
Gubernur Bali menyampaikan terimakasih dan memberi apresiasi kepada para menteri, khususnya Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang telah memberikan respon positif, dan berharap agar proses perubahan peraturan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
 
"Hal ini akan menjadi dasar hukum kuat untuk melestarikan, melindungi, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali dalam rangka meningkatkan perekonomian Krama/warga pesisir Bali dapat dijual di pasar modern, pasar rakyat, pelaku usaha di Bali, diperdagangkan di luar Bali dan diekspor ke mancanegara serta Krama Bali tidak lagi membeli garam impor," ungkap Gubernur Koster dalam siaran persnya, Minggu (3/10/2021).
 
Ia mengaku, dalam rangka melestarikan, melindungi, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor B.40.188.54/5817/Bag.I/B.Hk Perihal Permohonan Mengevaluasi dan Mengkaji Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium, pada 13 Juli 2021 lalu.
 
Dalam surat yang sama juga memohon kepada Presiden untuk berkenan mengevaluasi dan mengkaji Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib.
 
Menurutnya, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut kurang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta tidak mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tengah menggencarkan pemanfaatan produk lokal.
 
Permohonan ini telah mendapat respon positif dari Menteri Sekretaris Negara, tanggal 28 Juli 2021, yang meneruskan surat permohonan Gubernur Bali kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan agar menindaklanjuti permohonan ini untuk dilakukan evaluasi dan pengkajian kembali keberadaan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium dan peraturan pelaksanaanya dalam rangka pemasaran dan pemanfaatan produk garam Bali untuk pangan lokal serta perdagangan lokal, nasional, dan ekspor.
 
Menteri Perindustrian juga telah menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara, tanggal 18 Agustus 2021 dengan melakukan pembahasan perubahan Keputusan Presiden menjadi Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional dan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Wajib Garam Konsumsi Beriodium yang berisi ketentuan mengatur pengecualian produk garam tradisional lokal Bali.
 
Surat Gubernur Bali juga mendapat respon positif dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Koperasi.
 
Surat Gubernur Bali tersebut merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna: “Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945”.
wartawan
KSM
Category

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.