Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Wisatawan Asing Terjaring Razia Prokes

Bali Tribune / TERJARING - Wisatawan asing yang terjaring razia Prokes karena tidak mengenakan masker.

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah wisatawan asing tanpa masker terjaring dalam razia Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Karangasem, di jalur utama Obyek Wisata Candidasa, Karangasem, Senin (7/2).

Razia Prokes yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan Operasi Pembinaan dan Penyuluhan (Wasopbinluh) Sat Pol PP Karangasem I Putu Agus Sumahendra tersebut berhasil menjaring puluhan pelanggar yang langsung di tindak tegas di tempat. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan dalam operasi atau razia tersebut adalah warga yang berkendara atau keluar rumah tidak mengenakan masker atau tidak mengenakan masker dengan benar. “Ada banyak pelanggar yang terjaring dan langsung kita lakukan penindakan. Cuman untuk saat ini tindakan yang kita lakukan baru sebatas memberikan peringatan dan pembinaan,” ujar Agus Sumahendra.

Dalam razia tersebut sejumlah wisatawan asing yang melintas juga terjaring razia, rata-rata wisatawan asing tersebut berkendara tanpa mengenakan masker sama sekali. Ketika diinterogasi petugas, wisatawan asing tersebut berdalih dengan banyak alasan, mulai dari lupa membawa masker dan ada yang mengaku baru selesai mendaki gunung sehingga tidak mengenakan masker. Dari pengakuan wisatawan asing yang terjaring tersebut, juga diketahui jika mereka tinggal atau menginap di sejumlah hotel di Karangasem seperti di Amed dan Tulamben.

Selain memberikan peringatan dan pembinaan, untuk para pelanggar Prokes yang terjaring razia, motornya ditahan selanjutnya pelanggar bersangkutan diminta untuk membeli masker di sejumlah toko terdekat. Baru setelah para pelanggar Prokes tersebut mendapatkan masker dan mengenakannya, motor mereka dilepas dan mereka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. “Untuk razia Prokes ini kita laksanakan di sejumlah titik! Selain di jalan umum kami bersama tim gabungan juga menyasar lokasi yang menjadi tempat keramaian,” pungkasnya.

Razia Prokes semacam ini akan terus digalakkan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Karangasem. Selain pula mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tetap mengikuti Prokes ketat agar tidak terpapar Omicron varian baru Covid-19.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.