Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah WNA Memilih Karantina di Vila Non Bubble

Bali Tribune / KARANTINA - Tiba di vila tempat karantina, PPLN yang merupakan WNA diminta untuk mengisi formulir terkait data pemesanan kamar di resepsionis yang terpisah dengan tamu reguler

balitribune.co.id | MangupuraSejumlah hotel dan vila di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua menjadi tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik dengan sistem bubble atau gelembung maupun karantina non bubble. Penanganan PPLN karantina non bubble dipisahkan dengan tamu reguler. Seperti terpantau di salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Badung yang menjadi tempat karantina PPLN dengan sistem non bubble, Jumat (18/2).

Director Sales and Marketing salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Michael Bowden Affandy menyatakan, properti dibagi menjadi 2 area yaitu bagian depan hingga tengah digunakan untuk tamu reguler. Sedangkan di bagian belakang diperuntukkan untuk karantina PPLN. "Resepsionis juga kami pisahkan antara tamu reguler dengan karantina. Khusus yang reguler, resepsionisnya di depan. Sedangkan untuk karantina PPLN, resepsionisnya berada di belakang. Sehingga di properti ini ada 2 resepsionis," bebernya. 

Pihak vila tidak mengizinkan adanya kontak langsung antara tamu karantina dengan staf maupun pegawai. Segala keperluan baik makan pagi, siang dan malam diantarkan oleh petugas hingga di depan vila. Petugas pun tidak melakukan layanan pembersihan kamar untuk menghindari kontak langsung dengan tamu karantina. 

"Karena di vila kami bukan karantina sistem bubble, maka pegawai dan staf tidak boleh ada kontak langsung dengan tamu karantina. Keperluan tamu karantina, baik makanan, minuman dan keperluan lainnya sesuai permintaan diantarkan sampai di depan vila. Sehingga tidak ada kontak langsung dengan PPLN yang sedang menjalani karantina," papar Michael.

Ia menjelaskan penanganan tamu karantina dimulai dari mengisi formulir di reseptionis, hingga sterilisasi barang bawaan dan selanjutnya akan diantar ke vila. PPLN yang menjalani karantina ini hanya boleh melakukan aktivitas di dalam vila. "Di hari terakhir jika hasil tes PCR-nya negatif, maka tamu karantina diizinkan melakukan aktivitas di luar vila maupun berwisata di destinasi yang ada di Bali," ujarnya. 

Ia menuturkan dari 16 vila yang diperuntukkan untuk tamu karantina, saat ini terisi 3 vila yakni 6 WNA dari Rusia dan United Kingdom. 6 WNA ini menjalani karantina selama 5 hari 4 malam karena hanya menerima vaksin dosis kedua. "6 WNA yang merupakan PPLN ini adalah tamu karantina pertama di vila ini sejak Bali dibuka untuk penerbangan internasional," ungkap Michael.

Pihak vila pun mengaku sudah mendapatkan pemesanan kamar untuk karantina dari PPLN baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) hingga sebulan kedepan. "Kami membuka pemesanan vila untuk karantina PPLN hingga bulan April. Untuk bulan Mei belum kami buka karena menunggu aturan dari pemerintah apakah karantina untuk PPLN akan ditiadakan," katanya. 

 

wartawan
YUE

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.