Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah WNA Memilih Karantina di Vila Non Bubble

Bali Tribune / KARANTINA - Tiba di vila tempat karantina, PPLN yang merupakan WNA diminta untuk mengisi formulir terkait data pemesanan kamar di resepsionis yang terpisah dengan tamu reguler

balitribune.co.id | MangupuraSejumlah hotel dan vila di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua menjadi tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik dengan sistem bubble atau gelembung maupun karantina non bubble. Penanganan PPLN karantina non bubble dipisahkan dengan tamu reguler. Seperti terpantau di salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Badung yang menjadi tempat karantina PPLN dengan sistem non bubble, Jumat (18/2).

Director Sales and Marketing salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Michael Bowden Affandy menyatakan, properti dibagi menjadi 2 area yaitu bagian depan hingga tengah digunakan untuk tamu reguler. Sedangkan di bagian belakang diperuntukkan untuk karantina PPLN. "Resepsionis juga kami pisahkan antara tamu reguler dengan karantina. Khusus yang reguler, resepsionisnya di depan. Sedangkan untuk karantina PPLN, resepsionisnya berada di belakang. Sehingga di properti ini ada 2 resepsionis," bebernya. 

Pihak vila tidak mengizinkan adanya kontak langsung antara tamu karantina dengan staf maupun pegawai. Segala keperluan baik makan pagi, siang dan malam diantarkan oleh petugas hingga di depan vila. Petugas pun tidak melakukan layanan pembersihan kamar untuk menghindari kontak langsung dengan tamu karantina. 

"Karena di vila kami bukan karantina sistem bubble, maka pegawai dan staf tidak boleh ada kontak langsung dengan tamu karantina. Keperluan tamu karantina, baik makanan, minuman dan keperluan lainnya sesuai permintaan diantarkan sampai di depan vila. Sehingga tidak ada kontak langsung dengan PPLN yang sedang menjalani karantina," papar Michael.

Ia menjelaskan penanganan tamu karantina dimulai dari mengisi formulir di reseptionis, hingga sterilisasi barang bawaan dan selanjutnya akan diantar ke vila. PPLN yang menjalani karantina ini hanya boleh melakukan aktivitas di dalam vila. "Di hari terakhir jika hasil tes PCR-nya negatif, maka tamu karantina diizinkan melakukan aktivitas di luar vila maupun berwisata di destinasi yang ada di Bali," ujarnya. 

Ia menuturkan dari 16 vila yang diperuntukkan untuk tamu karantina, saat ini terisi 3 vila yakni 6 WNA dari Rusia dan United Kingdom. 6 WNA ini menjalani karantina selama 5 hari 4 malam karena hanya menerima vaksin dosis kedua. "6 WNA yang merupakan PPLN ini adalah tamu karantina pertama di vila ini sejak Bali dibuka untuk penerbangan internasional," ungkap Michael.

Pihak vila pun mengaku sudah mendapatkan pemesanan kamar untuk karantina dari PPLN baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) hingga sebulan kedepan. "Kami membuka pemesanan vila untuk karantina PPLN hingga bulan April. Untuk bulan Mei belum kami buka karena menunggu aturan dari pemerintah apakah karantina untuk PPLN akan ditiadakan," katanya. 

 

wartawan
YUE

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.