Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Buka Bulan Bahasa Bali Tahun 2022, Sastra dan Aksara Bali sebagai Roh Taksu Jagat Bali

Bali Tribune / BULAN BAHASA - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa saat menghadiri acara Bulan Bahasa Aksara dan Sastra Bali Kabupaten Badung Tahun 2022 di Wantilan Kantor DPRD Badung, Rabu (2/2).

balitribune.co.id | MangupuraKabupaten Badung sebagai salah satu daerah tujuan wisata sudah barang tentu memiliki sejumlah tantangan maupun permasalahan terkait akulturasi budaya dampak dari kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

Untuk itu Pemkab Badung berkomitmen melestarikan keberadaan local genius masyarakat Badung khususnya dan Bali umumnya, dengan menggelar Bulan Bahasa Bali sebagai wujud bukti bahwa masyarakat Bali selalu memegang teguh kearifan lokal dan budaya Bali.

Demikian ditegaskan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Giri Prasta saat membuka acara Bulan Bahasa Aksara dan Sastra Bali Kabupaten Badung Tahun 2022 bertempat di Wantilan Kantor DPRD Badung, Rabu (2/2/2022).

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Ketua dan Wakil Ketua tp PKK Kabupaten Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta dan Nyonya Kristiani Suiasa, Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, perwakilan Gatriwara Badung, Kadisbud Gde Eka Sudarwitha, Camat se-Badung, perwakilan MDA dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Badung.

Sekda Adi Arnawa juga mengapresiasi pelaksanaan Bulan Bahasa Bali Kabupaten Badung yang diaktualisasikan ke dalam sejumlah perlombaan dalam rangka melestarikan aksara dan sastra Bali. Pihaknya juga menyampaikan bahwa gelaran bulan bahasa Bali sebagai salah satu wujud implementasi PPNSB Kabupaten Badung yang Pro Culture (keberpihakan terhadap pelestarian budaya lokal) dan dibalik semua ini menurut Sekda Adi Arnawa ada tujuan yang sangat mulia dalam rangka mendorong generasi muda untuk mencintai budaya dan bahasanya sejak dini.

“Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan bulan bahasa sastra dan aksara Bali sebagai roh / aura taksu jagat Bali. Untuk itu ini perlu kita jaga dan lestarikan melalui Festival Bahasa Bali. Sebagai pemerintah tentu kami mendukung penuh dari segi pendanaan maupun akses agar acara seperti ini bisa berjalan secara berkelanjutan. semoga semakin hari kita semakin sadar akan keberadaan kearifan lokal kita sebagai kekuatan yang selalu ada di tengah kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Kadisbud Badung Gde Eka Sudarwitha melaporkan tema bulan bahasa aksara dan sastra Bali tahun 2022 adalah “Danu Kertih Gitaning Toyo Ning” yang memiliki makna agar setiap insan dapat menjaga kelestarian sumber air yang ada di seluruh Bali sebagai salah satu sumber kehidupan umat manusia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan bahasa aksara dan sastra Bali serta menyebarluaskan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Selain itu bahasa Bali juga sebagai bukti masyarakat Bali yang mampu mengeluarkan taksu aura kewibawaan krama Bali," ujarnya.

Ditambahkan Gde Eka Sudarwitha dasar pelaksanaan Bulan Bahasa Bali  yaitu Peraturan Gubernur Bali No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Penggunaan Bahasa Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Pembiayaannya Bersumber dari APBD Kabupaten Badung 2022.

“Dalam kegiatan ini dilaksanakan beberapa lomba meliputi menulis sastra Bali, membaca sastra Bali, bercerita Bali serta lomba pidato antar bendesa adat maupun debat bahasa Bali yang diikuti oleh 261 orang peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing desa adat, pelajar, pemuda dan bendesa adat se-Badung,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.