Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Buka FGD KLHS terhadap RPJMD Tahun 2021-2026

Bali Tribune/ RPJMD - Sekda Adi Arnawa saat membuka secara resmi FGD mengenai penyusunan KLHS terhadap RPJMD Tahun 2021-2026 pada tahap ke-2 di Puspem Badung, Rabu (30/12).
Balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 pada tahap ke-2, bertempat di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/12).
 
Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Wayan Puja, Ketua Tim Ahli Penyusunan KLHS RPJMD Dr Wayan Damar Windu, beserta perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Badung.
 
Sekda Adi Arnawa dalam arahannya selaku pimpinan daerah menyambut baik kegiatan konsultasi publik ke-2 ini, karena dalam rangka menyusun RPJMD di Kabupaten Badung merupakan langkah awal setiap Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah dalam rangka melaksanakan janji politiknya kepada masyarakat sehingga perlu disiapkan suatu kajian teknis berupa KLHS yang dilihat dari aspek lingkungan strategis.
”Saya melihat dari komitmen pemerintah kita, merupakan salah satu indikator pembangunan berkelanjutan yang harus dipenuhi melalui KLHS,” katanya.
 
Untuk itu kepada semua pimpinan perangkat daerah diingatkan menyusun rencana strategis dalam rangka penjabaran RPJMD Kabupaten Badung Tahun 2021-2026. 
 
“Saya tegaskan kepada semua perangkat daerah dalam mengurus RPJMD, harus benar –benar nyata, dimana dalam dokumen ini kita tahu sebatas mana, sejauh mana kita memenuhi indikator-indikator pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam KLHS itu sendiri,” tegasnya.
 
Disamping itu menurutnya perlu adanya komitmen bersama mengenai penyusunan rancangan dari pada  KLHS ini. 
 
“Dalam forum ini perlu adanya masukan dari para peserta agar  dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD di Kabupaten Badung Tahun 2021-2026 berjalan dengan baik . Disamping itu dengan konsep Tri Hita Karana khususnya dalam aspek lingkungan sehingga perlu adanya pemanfaatan ruang seperti menjaga aspek lingkungan yang ada,” pungkasnya.
 
Sementara itu Kepala  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Wayan Puja selaku Ketua Pokja melaporkan tujuan dilaksanakannya konsultasi publik tahap ke-2 adalah untuk memperoleh masukan berupa ide, gagasan serta validasi hasil kajian yang telah dirumuskan sebagai bahan penyempurnaan rancangan akhir dokumen KLHS-RPJMD. 
 
”Adapun yang telah dilakukan yaitu tahap persiapan serta pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati Badung Nomor : 833/042/Hk/2020 per tanggal 2 Januari 2020, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen. 
 
Tahap kedua identifikasi, pengumpulan dan analisa data dalam penyusunan KLHS RPJMD dimulai dari pelaksanaan survey pengambilan data fisik lapangan, pengumpulan data sekunder sampai pada perumusan isu pembangunan berkelanjutan.
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa konsultasi publik pertama dilakukan secara virtual, pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 lalu, dalam rangka memperoleh masukan terkait isu strategis dan prioritas dengan melibatkan pemangku kepentingan terdiri dari OPD, akademisi, filantropi, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha.
 
“Pada tahap ke-2 ini dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan anggota pokja dari masing-masing OPD dan akademisi selaku  tim ahli pendamping,” katanya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.