Sekda Adi Arnawa Pimpin Rakor CTP Proyek KPBU Jalan Lingkar Selatan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 12 January 2021 06:52
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ JALAN LINGKAR - Sekda Adi Arnawa saat memimpin Rakor CTP Proyek KPBU Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Badung di Puspem Badung, Senin (11/1/2021).
Balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Confirmation to Proceed (CTP) Proyek KPBU Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Badung. Rapat yang membahas kelanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan ini juga dihadiri oleh Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba, Plt. Asisten II A.A Ngurah Bayu Kumara dan Kadis DLHK Badung I Wayan Puja di Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Senin (11/1).
 
Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, sudah mengadakan survei, untuk membuat terowongan di tanah kapur karena hal ini jauh lebih mudah daripada bekerja di tanah liat seperti membuat MRT di Jakarta. Disamping itu jauh lebih besar biayanya karena menggali tanah liat lebih sulit daripada tanah kapur. Seperti yang dilihat di Hongkong yang dimana tanah batu, di sana tanahnya mahal dan mereka tidak mau membuat jalan di atas seperti yang dilakukan di Shortcut Bedugul yang membangun jalan di samping danau sehingga dapat merusak pemandangan. 
 
“Maka Hongkong membuat jalan di terowongan padahal tanah batu dan sulit untuk dibor walaupun investasinya lebih mahal. Ini yang diambil langkah-langkahnya karena Hongkong juga sama-sama menjual pariwisata, sehingga nantinya dijadikan suatu destinasi lagi dan semua nantinya orang ingin masuk ke terowongan seperti di Hongkong,” jelasnya.
 
Sekda Adi Arnawa menyampaikan lebih baik dibangun di tempat yang sudah mendukung akomodasi-akomodasi yang sudah terbangun walaupun risikonya tidak efisien, membutuhkan biaya yang lebih dan membutuhkan waktu dalam pembebasan lahan secara bertahap, serta terkait membangun terowongan pasti harus siap dengan regulasi.
 
“Ke depannya kita harus menentukan  wilayah/trase Jalan Lingkar Badung Selatan dan terdapat landasan hukum dan perizinan atas rencana pembangunan terowongan dimana paling lambat bulan Juni ini sudah rampung. Setelah itu baru biaya pengadaan tanah yang merupakan tanggung jawab PJPK Proyek yang bersumber dari APBD untuk memastikan ketersediaan alokasi anggaran dan pembebasan tanah yang dilaksanakan mulai awal tahun 2022 sampai dengan 2023, sehingga target 2024 sudah ada hasil,” jelasnya.