Sekda Adi Arnawa Terima Kunker Komisi XI DPR RI Bahas RUU HKPD di Nusa Dua | Bali Tribune
Diposting : 19 November 2021 06:25
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/ KUNKER - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI sekaligus menghadiri pembahasan RUU HKPD di Gedung BNDCC Bali Nusa Dua, Kamis (18/9).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI bertempat di Gedung BNDCC Bali Nusa Dua, Kamis (18/9). Kunjungan ini dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Turut hadir Ketua Komisi XI DPR RI H. Dito Ganinduto beserta jajaran Komisi XI DPR RI lainnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan pejabat terkait.

Sekda Adi Arnawa mengatakan pihaknya memenuhi undangan Komisi XI DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dalam rangka mendapatkan masukan dari daerah. RUU HKPD disusun untuk mengganti dua Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah. RUU HKPD juga diharapkan menghapus disharmoni dan tumpang tindih pengaturan terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah di masa lalu.

“RUU HKPD diharapkan menjadi Undang-undang yang lebih komprehensif untuk menuju tata kelola keuangan pusat dan daerah yang sinergi, terintegrasi, akuntabel, dan transparan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan Kabupaten Badung sangat berkepentingan di sini, bagaimana formula perimbangan itu yang sebelumnya bersumber dari sumber daya alam saja sekarang didorong agar sektor pariwisata muncul. Karena kontribusi yang diberikan dari Bali terhadap Pendapatan Nasional melalui devisa negara sekitar 120 T per tahun.

Tentu biar bisa dikembalikan kepada Bali, apabila itu bisa dilakukan tentu akan sangat membantu Bali dan Badung ini dalam rangka pembiayaan biaya infrastruktur di wilayah ini sendiri. Dalam RUU HKPD, pemerintah pusat juga mereformasi formula Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka meminimalkan ketimpangan dari pelaksanaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

 Anggaran untuk DAU akan disesuaikan dengan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK) akan diarahkan kepada program prioritas nasional. Dalam hal ini, pemerintah juga akan melakukan perluasan skema utang daerah.

“Harmonisasi kebijakan fiskal daerah yang menjaga kebutuhan fiskal pemerintah pusat dan daerah, khususnya saat menghadapi keadaan darurat seperti pandemi Covid-19. Harapan kita RUU HKPD ini bisa tuntas tahun 2021,” ucapnya.