Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Alit Wiradana Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Publik di MPP Sewaka Dharma

Bali Tribune/ Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana tinjau Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar Utara, Kamis (17/2).




balitribune.co.id | Denpasar -  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana tinjau Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar Utara, Kamis (17/2).

Dalam peninjauan tersebut Sekda Alit Wiradana didampingi Asisten Administrasi Umum Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, Kadis Kominfo Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

Dalam kunjungan tersebut Sekda Alit Wiradana meninjau satu persatu pelayanan publik yang terdapat di Gedung Sewaka Dharma.

Tak ketinggalan juga Sekda Alit Wiradana tampak seksama melihat dan juga berdiskusi dengan masyarakat yang kebetulan mengurus perijinan terkait bagaimana kepuasan masyarakat termasuk interaksi antar penyelenggara dengan penerima pelayanan tersebut.

Tak hanya memantau pelayanan, pihaknya  juga mengecek berbagai fasilitas pendukung bagi pengunjung agar nyaman selama mengakses layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Sewaka Dharma.

Disela-sela pemantauan tersebut Sekda IB Alit Wiradana mengatakan tujuan dari pemantauan ini untuk mengevaluasi lebih dekat terkait pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan memantau serta berinteraksi langsung dengan masyarakat seperti ini kita dapat memantau lebih detail terkait pemberian pelayanan yang lebih bagus dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

“Untuk itu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diharapkan masing-masing OPD agar bisa membuat inovasi, dengan meningkatklan pelayanan dengan digitalisasi serta tanpa membeda-bedakan status sosial masyarakat,” kata  IB  Alit Wiradana.

wartawan
YAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.