Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Bali: Lelang Jabatan Kepala Inspektorat Sudah Sesuai Aturan

JUMPA PERS - Sekda Bali, Cokorda Ngurah Pemayun, selaku Ketua Pansel mengadakan jumpa pers untuk membantah kabar miring seputar lelang jabatan Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Selasa (18/12).

BALI TRIBUNE - Adanya pemberitaan miring salah satu media cetak di Bali terkait proses seleksi lelang jabatan Kepala Inspektorat Provinsi Bali yang menyatakan proses seleksi terdapat permainan dan salah satu calonnya terlibat pencurian, mendapat tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun. Selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Sekda Bali ini mengadakan jumpa pers di ruang media centre Kantor Gubernur Bali, selasa (19/12).

Pada kesempatan itu, Cok Pemayun menampik isi pemberitaan tersebut dengan menjelaskan segala prosedur dalam proses seleksi lelang jabatan Kepala Inspektorat Provinsi Bali sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga tuduhan adanya penyimpangan menurutnya tidak benar adanya. “Awalnya terdapat lima pelamar, kemudian ada tambahan tiga orang sehingga total pelamar menjadi delapan orang. Di tengah jalan, satu orang mengundurkan diri,” paparnya.

Ketujuh calon itu diuji oleh Pansel dalam serangkaian tahapan di antaranya uji spesialisasi, uji kesehatan, assesment berupa penilaian assesor yang terdiri dari tujuh orang, lima orang di antaranya profesor. Ada penilaian karya tulis, wawancara, dan rekam jejak. “Semua tahapan sudah sesuai prosedur,” ujarnya. Ia menyatakan tidak menyangka jawaban kelakar yang disampaikannya pada Senin (18/12) di Gedung DPRD Provinsi Bali berbuntut panjang.

“Saat saya ditanya dengan kelakar tentang bau amis pada Pansel, ya saya jawab dengan kelakar juga, saya katakan perasan nggak-lah. Mandi saja tiga kali dan pakai parfum. Saya kira cuma sebatas bercanda, ternyata malah panjang jadinya,” imbuhnya. Sementara itu, terkait adanya oknum yang menyebarkan informasi salah satu calon kandidat terlibat kasus pencurian yang mempengaruhi penilaian jejak rekam kandidat tersebut juga dibantah oleh Cok Pemayun.

Setelah mendapat informasi pemberitaan tersebut, Ia mengadakan penelusuran sebagai bentuk tanggung jawab tugas yang diemban, dan berdasarkan sms gelap berantai yang beredar didapatlah satu nama yang diindikasikan sebagai penyebar informasi. Oknum tersebut bernama I Gede Putu Setia Gunawan, PNS yang bertugas di Satpol PP. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai konfirmasinya mengenai kebenaran informasi tersebut.

Gunawan yang dihadirkan dalam jumpa pers pun menjelaskan, informasi itu tidak benar adanya. Cok Pemayun pun merasa perlu memanggil Gunawan agar permasalahan yang ada tidak berkembang semakin melebar. “Dia saya minta membuat surat pernyataan, agar ada bukti hitam di atas putih. ini penting agar tidak jadi masalah lagi di kemudian hari,” jelasnya. Sekda berjanji akan segera mengumumkan hasil penilaian Pansel menunggu hasil pemeriksaan Gubernur Bali.

wartawan
Release
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.