Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Buleleng Ingatkan Netralitas ASN dan Non-ASN

Bali Tribune/ Sekda Buleleng Gede Suyasa.

Balitribune.co.id | Singaraja - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa selaku Ketua Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN jelang Pemilu Serentak tahun 2024. “Saya sudah berulang kali menegaskan kepada para pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk tetap netral dalam Pemilu tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa (6/2/2024).

 

Suyasa menjelaskan netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024 sudah selalu didengungkan pada berbagai kesempatan. Termasuk saat apel-apel yang melibatkan aparatur didalamnya seperti apel bulanan, mingguan, apel krida, ataupun apel kerja. Selain ASN baik itu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga non-ASN atau tenaga kontrak juga harus menjaga netralitasnya. “Selama mereka menerima gaji atau upah dari APBD, maka mereka wajib menjaga netralitas,” jelasnya.

 

Mengenai netralitas aparatur, sejauh ini ada satu orang tenaga kontrak dan satu orang PNS yang dijatuhi sanksi. Tenaga kontrak yang melanggar netralitas langsung dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh pimpinan perangkat daerah dimana ia bekerja. Tenaga kontrak tersebut terbukti mengunggah foto ke media sosial bersama calon legislatif (caleg) dan berpose menunjukkan dukungan terhadap caleg tersebut.

 

Pelaporan dilakukan langsung ke pimpinan perangkat daerah karena yang melakukan perjanjian kerja atau kontrak adalah pimpinan perangkat daerah. “Yang bersangkutan langsung dipanggil oleh pimpinan perangkat daerah. Diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Unggahan pun langsung dihapus saat itu juga,” kata Suyasa.

 

Untuk oknum PNS, Suyasa mengungkapkan laporan sampai pada Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng. Rekomendasi Bawaslu menyebutkan yang bersangkutan melanggar pasal 5 huruf n poin 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oknum PNS tersebut terlibat kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden.

 

“Itu masuk dalam pelanggaran disiplin sedang. Oleh karena itu, dari tim mengajukan kepada kepala daerah agar memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Nanti kepala daerah yang menetapkan,” ungkap Suyasa.

wartawan
HMS
Category

Era Baru, OJK Desak Batas Modal Kritis Industri Asuransi

balitribune.co.id | Nusa Dua – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Yakni, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 15-17 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.