Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Dewa Indra : Biaya Rapid Test Awak Kendaraan Logistik Harusnya Ditanggung Perusahaan

Bali Tribune / Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
balitribune.co.id | Denpasar - Ramai diberitakan di media, ratusan sopir logistik yang akan menyeberang ke Bali menggelar protes di Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang dirasa sangat mahal.
 
Para sopir melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali. Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan pemerintah Provinsi Bali yang mempersyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar Terminal Sritanjung sebagai bentuk protes.
 
Menanggapi hal tersebut, dalam siaran pers yang diterima Bali Tribune, Kamis (18/6) malam, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan pemberlakuan persyaratan menunjukan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri merupakan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor : Um.002/39/18/OJPL/2020 tanggal 22 Mei 2020.
 
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali ini, Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 juga menerapkan kebijakan yang sama dengan kebijakan nasional, yakni memberlakukan persyaratan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan yang menuju Bali. 
 
"Bagi pelaku perjalanan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara harus menunjukan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif. Bagi pelaku perjalanan yang menuju Bali menggunakan transportasi darat / laut harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif," tandasnya.
 
Pejabat asal Buleleng ini menerangkan, pemberlakuan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali ini sudah didahului sosialisasi melalui berbagai media cetak, online, pemasangan baliho dan mengirim surat kepada asosiasi angkutan logistik / manajemen perusahaan angkutan darat serta koordinasi langsung melalui rapat-rapat dengan para pemangku kepentingan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
 
"Persyaratan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah dilaksanakan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerjasama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak April 2020," ujar Dewa Indra
 
Meskipun diakuinya, pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih menggunakan standar ganda. Pelaku perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum, rapid testnya dilakukan secara mandiri. Sedangkan bagi awak kendaraan angkutan logistik (Sopir dan Kondektur - red), rapid testnya dilakukan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerjasama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana. 
 
"Awak kendaraan logistik selama ini kami perlakukan secara istimewa karena mempertimbangkan kepentingan pengamanan pemenuhan kebutuhan logistik bagi masyarakat, serta belum tersedianya layanan rapid test mandiri di Pelabuhan Ketapang," ujarnya.
 
Lebih lanjut Dewa Indra menegaskan, pelaksanaan rapid test bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Gilimanuk oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak pertengahan April sampai dengan tanggal 17 Juni 2020 telah menghabiskan 44.637 pcs rapid test. 
 
"Semua regulasi terkait persyaratan perjalanan orang dalam situasi pandemi Covid-19 ini mempersyaratkan setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri harus melengkapi diri dengan surat keterangan test PCR dengan hasil negatif / rapid test dengan hasil non reaktif, dimana test tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan, bukan dilayani / diberikan / disiapkan oleh GTPP Covid-19," beber Dewa Indra.
 
Saat ini, tambah Dewa Indra, akses untuk mendapatkan pelayanan rapid test juga tidak sulit karena sudah ada penyedia layanan rapid test mandiri yang disediakan oleh pihak swasta di Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang dan di Pelabuhan Gilimanuk. 
 
Biaya rapid test untuk awak kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan / pengusaha logistik sehingga tidak menjadi beban pribadi para awak angkutan itu. GTPP Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan BUMN. 
 
"Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal tentu bukan merupakan kewenangan GTPP Covid-19 Provinsi Bali karena pelayanan rapid test dilakukan oleh pihak swasta," terang Dewa Indra.
 
Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Dewa Indra, perlakuan istimewa berupa pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik oleh GTPP Covid-19 tidak bisa dilakukan terus-menerus. Apalagi saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 di Bali sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga membutuhkan perhatian dan sumberdaya yang cukup besar untuk mengatasinya.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kebijakan masuk Bali dengan persyaratan rapid test dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Bahkan, Provinsi Bali menugaskan Satpol PP dan Petugas Dishub Bali di Banyuwangi. Mereka melakukan screening ketat terhadap masyarakat yang akan ke Bali.
wartawan
Redaksi
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.