Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Dewa Indra Tekankan Pejabat Sebagai Pelayan Masyarakat

BEBAS KORUPSI - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri acara Penguatan Komitmen dan Sosialisasi Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemprov Bali, di Ruang Rapat Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (7/9).

BALI TRIBUNE - Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Dalam pelaksanaan pemerintahan, para birokrat mulai tingkat terbawah hingga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan pelayan yang harus bekerja sesuai Undang-Undang sehingga bisa memberikan layanan langsung dan nyata kepada masyarakat. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri acara Penguatan Komitmen dan Sosialisasi Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemprov Bali, di Ruang Rapat Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (7/9). “Semua sifatnya melayani, mulai staf hingga pejabat, saya pun melayani Bapak-bapak Pimpinan OPD, menandatangan kegiatan agar bisa segera dilaksanakan, itu salah satu contoh, tetapi itu mulia untuk menciptakan akuntabilitas kinerja pemerintahan yang baik. Kita ditugaskan bukan untuk berkuasa tetapi melayani masyarakat,” tegas Dewa Indra. Dengan pelaksanaan acara ini, Sekda Made Indra ingin menggaungkan kembali acara serupa yang sempat dilaksanakan tahun 2012 lalu sehingga Pemprov Bali bisa meraih predikat Zona Integritas WBK dan WBBM. “Beberapa tahun lalu kita sempat gelar acara serupa dan saat ini agak meredup, untuk itu Saya ingin menguatkan kembali apa yang sudah pernah dibangun yakni menjadikan birokrasi Pemprov menjadi Zona Integritas WBK dan WBBM. Semua ini membutuhkan komitmen kita bersama, agar tidak lagi menjadi seremonial belaka. Jika angka kemiskinan bisa diturunkan seperti yang sudah dilaksanakan Pemprov Bali, saya yakin kinerja birokrasi juga bisa ditingkatkan,” jelasnya seraya menyampaikan dengan terciptanya birokrasi yang baik akan dapat mengurangi intervensi pihak luar. “Jika ingin mengurangi resiko maka jadikanlah birokrasi kita sebagai Zona Integritas WBK dan WBBM. Saya yakin intervensi pasti ada, kalau kita masuk zona integritas maka intervensi pun akan hilang, dan resiko pun akan mengecil,” pungkas Dewa Indra. Hal senada disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab,  bahwa komitmen seluruh Pimpinan OPD dilingkup Pemprov Bali sangat dibutuhkan untuk mempercepat terciptanya zona integritas WBK dan WBBM. “Jangan hanya Sekda, semua pimpinan OPD harus sejalan, jika sudah sejalan pasti gampang mewujudkan ini,” ujar Alkhatab seraya mengingatkan jabatan yang dipegang merupakan amanah dari masyarakat, sehingga patut dipertanggungjawabkan dengan benar. “Kita harus berterimakasih kepada masyarakat, karena mereka yang memberi jabatan, oleh karena itu harus mampu memberikan feed back kepada masyarakat dengan menciptakan birokrasi yang bersih dan pelayanan yang professional. Melayani bukan pekerjaan hina, tetapi bentuk kemuliaan seperti yang disampaikan Bapak Sekda. Kita harus bisa melayani agar tetap dicintai dan disegani masyarakat,” jelasnya. Ia pun menyampaikan birokrasi yang baik yakni para birokratnya harus netral dan terlepas kepentingan  politik. “Kedepan birokrat harus bekerja murni untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik,” pungkas Alkhatab. 

wartawan
Release
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.