Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Buka Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Bali Tribune / SOSIALISASI - kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, di Stadion I Gusti Ketut Jelantik, Jalan Veteran Jalur 11 Amlapura, pada Senin (28/10) pagi.

balitribune.co.id | AmlapuraGuna mengimplementasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, di Stadion I Gusti Ketut Jelantik, Jalan Veteran Jalur 11 Amlapura, pada Senin (28/10) pagi. Kegiatan sosialisasi yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta ini, juga mengundang elemen masyarakat dan mahasiswa seperti Pasikian Yowana, KMHDI, Peradah, BEM STKIP Amlapura dan BEM Politeknik Negeri Kampus Karangasem.

Membacakan sambutan Plt. Bupati Karangasem, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam kesempatan itu menyampaikan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan suatu keharusan di Era Globalisasi saat ini. Terlebih saat sekarang ini arus informasi dan komunikasi berlangsung sangat cepat. “Lebih lebih dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal juga dengan era digital, menuntut kesiapan kita semua untuk selalu melek, untuk selalu terjaga jangan sampai terlewatkan dari informasi yang aktual,” lontarnya.

Dalam era saat ini, masyarakat menuntut adanya keterbukaan informasi publik termasuk bagaimana memeroleh informasi yang dibutuhkan dengan cepat, akurat, mudah  dan murah. Sementara di sisi lain, Badan Publik baik itu Badan Publik Pemerintah maupun Swasta juga dituntut untuk selalu siap menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

“Tentu tidak semua informasi yang diminta harus diberikan. Karena ada informasi yang dikecualikan yang sifatnya sangat rahasia,” tegasnya. Sebab jika informasi itu dibuka akan dapat berdampat tidak baik pada bangsa dan negara (bila itu rahasia negara), atau menimbulkan kerugian dari pihak lain (bila itu merupakan rahasi pribadi atau rahasia binsnis). Semua itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis seperti saat ini, tuntutan akan keterbukaan atau transparansi tidak dapat diabaikan. Dengan menerapkan prinsip keterbukaan atau transparansi itu menandakan bahwa sebuah pemerintahan telah berjalan dengan baik. Atau dengan kata lain bahwa keterbukaan informasi publik akan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik atau Good Governance. “Pemerintahan yang baik dari Tingkat Pusat sampai ke Desa, itu akan sangat ditentukan oleh adanya kualitas pelayanan yang prima dari aparaturnya,” tegas Sedana Merta.

Dalam pelayanan itu tentu akan terpenuhinya harapan dari masyarakat  yang meliputi perlindungan, jaminan, dan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan mendapatkan informasi publik yang memadai. Disinilah pihak Pemerintah juga berupaya memberikan pemahaman yang baik dan jelas kepada masyarakat, lebih-lebih kepada Generasi Muda, diharapkan agar tidak menelan mentah- mentah informasi yang diterima. “Apalagi informasi itu berasal dari sumber yang tidak jelas atau dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga jadilan itu informasi hoax (malicius deception) yang berarti kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat,” sebutnya.

wartawan
AGS
Category

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Pimpin Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi internal DPRD dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.