Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Karangasem Tegaskan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi ASN

Bali Tribune / Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta

balitribune.co.id | Amlapura - Kendaraan dinas sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menunjang kegiatan kedinasan karenanya perlu dipahami aturan penggunaan mobil dinas termasuk perawatannya. Hal tersebut ditekankan oleh Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Pemkab Karangasem di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Kamis (7/1).

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disana  dijelaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara yang penggunaanya diatur,  diantaranya Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Jadi sudah sangat jelas kendaraan dinas hanya dipergunakan pada hari kerja kantor, karenanya kami menghimbau kalau diluar hari kerja kantor apalagi diluar urusan kedinasan, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Sedana Merta, sembari menjelaskan yang dimaksud hari kerja kantor yakni merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yakni dari hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun demikian dikatakannya pengaturan hari kerja tersebut dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Hal ini diungkapkannya untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas, terlebih selama ini di beberapa daerah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat. Selain itu diakuinya memang ada sanksi disiplin bagi ASN yang menyahgunakan kendaraan dinas, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

wartawan
AGS
Category

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.