Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Sedana Merta Sosialisasikan Pergub dan Perbup Prokes Covid-19

Bali Tribune / Sekda Karangasem, I Ketut Sedana sosiisasikan Pergub dan Perbup Prokes Covid-19

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Perbup ini dibuat untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 mengenai Prokes tersebut. Pergub ini disosialisasikan oleh Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta di Pasar Tradisional Pesangkan Kecamatan Selat dan Pasar Karangsokong , Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (6/9/2020). Sosialisasi diikuti Asisten I, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, Kalaksa  BPBD,  Camat Selat,  Perbekel Duda dan Duda Timur  dan Bendesa Desa Adat  Duda. Sedana Merta juga secara langsung  membagikan masker secara gratis dan memberi imbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli, agar tertib menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Di sela-sela sosialisasi, Sekda Sedana Merta mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Pergub Bali dan Perbup Karangasem yang menyangkut pendisiplin prokes pencegahan Covid-19. Sosialisasi dilakukan, sebelum sanksi diterapkan mulai pekan depan. “Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi, kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,” ujarnya. Terkait dengan sanksi berdasar Perbup itu, kata Sedana Merta mencakup dua objek sasaran. Yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp 100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab. Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, sambung Sedana Merta, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes.  "Kita akan sosialisasikan dulu. Setelah itu baru sanksi akan diberlakukan,” ujar Sedana Merta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karangasem.

wartawan
Husaen SS.
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.