Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Sedana Merta Sosialisasikan Pergub dan Perbup Prokes Covid-19

Bali Tribune / Sekda Karangasem, I Ketut Sedana sosiisasikan Pergub dan Perbup Prokes Covid-19

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Perbup ini dibuat untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 mengenai Prokes tersebut. Pergub ini disosialisasikan oleh Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta di Pasar Tradisional Pesangkan Kecamatan Selat dan Pasar Karangsokong , Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (6/9/2020). Sosialisasi diikuti Asisten I, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, Kalaksa  BPBD,  Camat Selat,  Perbekel Duda dan Duda Timur  dan Bendesa Desa Adat  Duda. Sedana Merta juga secara langsung  membagikan masker secara gratis dan memberi imbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli, agar tertib menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Di sela-sela sosialisasi, Sekda Sedana Merta mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Pergub Bali dan Perbup Karangasem yang menyangkut pendisiplin prokes pencegahan Covid-19. Sosialisasi dilakukan, sebelum sanksi diterapkan mulai pekan depan. “Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi, kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,” ujarnya. Terkait dengan sanksi berdasar Perbup itu, kata Sedana Merta mencakup dua objek sasaran. Yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp 100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab. Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, sambung Sedana Merta, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes.  "Kita akan sosialisasikan dulu. Setelah itu baru sanksi akan diberlakukan,” ujar Sedana Merta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karangasem.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kabel Fiber Optik Semrawut, Bupati Satria Tegaskan Bakal Tindak Provider Nakal

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik liar dan semrawut yang kian meresahkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penataan Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Klungkung, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urus Bojog Ngeleb, Wakil Ketua DPRD Bali Kresna Budi Turun Tangan Hubungi 110

balitribune.co.id I Singaraja - Menjadi wakil rakyat ternyata tidak selalu berkutat pada urusan kebijakan dan pemerintahan. Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi bahkan harus turun tangan membantu warga yang panik karena Bojog (monyet) peliharaannya ngeleb (lepas), karena dikhawatirkan membahayakan lingkungan (tetangga) sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara resmi membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK dan Ombusman Pelototi SPMB, Kepala Sekolah Se-Klungkung Diminta Ekstra Hati-Hati

balitribune.co.id I Semarapura - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. Ketut Sujana, M.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di semua tingkatan untuk ekstra hati-hati dalam menerima siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.