Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Surya Suamba Akui Ada Syarat Bagi Penerima Bantuan Rp 2 Juta per KK di Badung

IB Surya Suamba
Bali Tribune / Sekda Badung IB Surya Suamba

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung  Bagus Alit Sucipta akan merealisasikan program bantuan uang hari raya Rp 2 juta per Kartu Keluarga (KK)  kepada masyarakat Badung.

Hanya saja bantuan yang menjadi program kampanye Adicipta ini menuai banyak polemik. Sebab, calon penerima mendadak ada syaratnya. Artinya, tidak semua KK Badung dijatah bantuan ini.

Selain itu calon penerima juga diwajibkan untuk tanda tangan pakta integritas bermaterai Rp 10 ribu.

Adanya sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan Rp 2 juta ini bahkan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung. 

Dalam surat penegasan II Nomor: 400.3.9.8/11042/SETDA BADUNG ditujukan kepada Perbekel/ Lurah se Kabupaten Badung. Isinya perihal pendataan penerimaan bantuan uang hari raya tertanggal  7 Maret 2025. 

Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba berisi kriteria yang wajib dipenuhi/dipersyaratkan sebagai penerima bantuan uang hari raya keagamaan. Sedikitnya ada lima syarat yang berhak atas bantuan ini.

Ada pun syaratnya, pertama; bantuan uang hari raya keagamaan diberikan kepada Kepala Keluarga di Kabupaten Badung sebesar Rp 2 juta wajib memenuhi persyaratan yakni telah menetap secara terus menerus minimal 5 tahun di wilayah Kabupaten Badung.

Memiliki pendapatan maksimal Rp 5 juta, tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN/TNI/Polri, tidak sebagai penerima pensiunan PNS,TNI/Polri, dan terakhir memiliki tanggungan minimal 1 orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin. 

Kemudian, perbekel dan lurah bersama kelian banjar dinas dan kepala lingkungan melakukan pendataan terhadap warganya yang memenuhi syarat  tersebut yang ditetapkan melalui mekanisme musyawarah dusun dan musyawarah lingkungan paling lambat tanggal 10 Maret 2025. 

Hasil musyawarah dusun dan lingkungan selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan paling lambat tanggal 14 Maret 2025. 

Hasil musyawarah desa dan kelurahan tersebut harus sudah diterima oleh Kepala Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025.

Selain itu calon penerima bantuan uang hari raya tersebut wajib  mengisi dan menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran dan tanggung jawab atas penjelasan yang diberikan untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan uang hari raya.

Bantuan uang hari raya keagamaan ini dilakukan secara non tunai atau transfer melalui rekening Bank BPD Bali. 

Sekda Surya Suamba yang dikonfirmasi, Rabu (12/3) membenarkan ada syarat bagi calon penerima bantuan Rp 2 juta per KK ini. Menurut dia bantuan ini ditujukan kepada masyarakat rentan miskin dan miskin. Program ini ternyata termasuk dalam Bantuan Sosial (Bansos) bukan untuk hari raya.

Untuk itu lah Bupati dan Wakil Bupati saat ini membuat sebuah program dalam menyambut hari raya keagamaan. 

"Tetapi ada ketentuannya, untuk masyarakat yang rentan miskin dan tentunya yang miskin,” ujar Surya Suamba.

Syarat-syarat penerima kata dia telah disosialisasikan ke tingkat bawah. "Untuk ketentuan sudah kita sampaikan ke tingkat bawah," katanya.

Mantan Kadis PUPR Badung ini mengakui  telah mencari Legal Opinion (LO) di Kejaksaan Negeri Badung. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan program desuai dengan ketentuan yang berlaku. “kami inginnya tidak seperti pemadam kebakaran, ketika terjadi kejadian baru dipadamkan,” terangnya.

Terkait pelaksanaan program, ia menjelaskan, pada 16 Maret 2025 akan diinput ke dalam APBD Badung. Nantinya data dari Dinas Sosial akan feedback atau  penyampaian kembali data desa dan kelurahan. “Tentunya tugas yang penting disini adalah verifikasinya, apakah benar keluarga tersebut rentan miskin sesuai yang disampaikan,” tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Sembilan Pasar Direvitalisasi Mulai 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung menyiapkan revitalisasi terhadap sembilan pasar yang dikelolanya, termasuk pasar hewan. 

Revitalisasi akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2030, dengan masterplan menjadi acuan untuk menentukan prioritas, konsep penataan, hingga kebutuhan anggaran masing-masing pasar.

Baca Selengkapnya icon click

Etika Salah Satu Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist

balitribune.co.id | Mangupura - Calon tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Bali yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga kursus dan pelatihan kerja dituntut untuk memiliki kompetensi guna memenuhi syarat dalam persaingan global saat ini. Peserta didik yang sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga pelatihan kerja akan mengikuti uji kompetensi sebagai bekal ketika lulus untuk memasuki dunia kerja di industri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Anggun dalam Balutan Wastra, Ny. Mas Parwata Ikuti Parade Pakaian Daerah Kriyanusa 2026

​balitribune.co.id | Jakarta - Keberagaman wastra Nusantara tampil semarak dalam gelaran Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Senin (28/9/2026), Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem Ny. Mas Parwata turut ambil bagian dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Main Stage Kriyanusa Hall B.

Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggulan di Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri pembukaan Kriyanusa 2026, Pameran Kerajinan Nusantara, yang mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yunita Oktarini Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Karya Ngodak Tapakan di Karang Dalem

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Ngodak Tapakan Ratu Gede, Ratu Lingsir, dan Ratu Alit di Pura Dalem Desa Adat Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Transparansi Publik, KI Bali Visitasi PPID di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Bangli, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli ini menyasar badan publik tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.