Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Tolak Jadi Staf Ahli, Bupati Siap Hadapi Gugatan

Bali Tribune/ I Gusti Ayu Mas Sumatri
balitribune.co.id | Amlapura - Kebijakan mutasi mengejutkan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri terhadap Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi yang digeser menjadi Staf Ahli Bupati, masih belum berjalan mulus karena hingga Senin (22/7), Sekda Karangasem termutasi I Gede Adnya Mulyadi menolak dilantik menjadi Staf Ahli.
 
Padahal, ketika Adnya Mulyadi ngantor, Bupati langsung mengirimkan surat undangan untuk pelantikan yang bersangkutan menjadi Staf Ahli. Pun begitu, ruang aula kantor bupati langsung disiapkan untuk pelantikan kendati pelantikan itu kembali gagal dilakukan.
 
Kepada awak media, I Gusti Ayu Mas Sumatri selepas menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karangasem, kemarin secara tegas mengatakan jika kebijakan mutasi yang dilakukannya terhadap Adnya Mulyadi sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, termasuk sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi ASN. Pihaknya juga membenarkan terkait penolakan Adnya Mulyadi untuk dilantik menjadi Staf Ahli.
 
“Kalau Pak Sekda tidak mau dilantik, berarti jabatannya sekarang ini masih utuh. Tapi itu sementara karena itu masih berproses,” tegas Mas Sumatri.
 
Lantas bagaimana jika ada gugatan dari Adnya Mulyadi? Menjawab pertanyaan wartawan tersebut, Mas Sumatri menegaskan jika hal tersebut sah-sah saja dan hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Namun ditegaskannya kembali jika kebijakan mutasi yang dilakukannya tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku termasuk sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi ASN.
 
Untuk menghadapi gugatan Sekda Karangasem, pihaknya juga mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya. “Segala sesuatu itu pasti ada imbal baliknya, dan kami sudah siap jika nantinya ada gugatan,” ujarnya. Ketika ditanya siapa yang nantinya akan menggantikan posisi Adnya Mulyadi sebagai Sekda, Mas Sumatri enggan menjawabnya.
 
Sementara itu, sebelum akhirnya Adnya Mulyaydi tidak bersedia dilantik Senin kemarin, yang bersangkutan sempat bertemu dengan bupati. “Ya tadi sempat ada pertemuan dengan Pak Sekda, yang bersangkutan menyerahkan surat yang isinya akan mengkaji lagi SK Mutasi tersebut,” lontar Mas Sumatri, mengakhiri keterangan persnya bersama awak media.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.