Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekwan Janji Teruskan ke Ketua DPRD Bali

taekwondoin
I Wayan Suarjana saat menjelaskan kepada massa I Wayan Suarjana saat menjelaskan kepada massa taekwondoin seluruh Bali.seluruh Bali.

BALI TRIBUNE - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Wayan Suarjana berjanji akan meneruskan kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terhadap apa yang menjadi keluhan Ketua Umum (Ketum) Pengkab dan Pengkot TI seluruh Bali.

Saat mendatangi Gedung DPRD Bali, Kamis (28/9), Ketum Pengkab dan Pengkot TI seluruh Bali yang diterima Sekwan Suarjana, menyatakan tidak bisa menerima kata-kata “membinasakan Taekwondo Indonesia (TI)” yang dilontarkan salah seorang anggota Dewan Renon, dan dimuat di salah satu media terbitan Bali, belum lama ini.

Apa yang diutarakan Sekwan saat menerima Ketum TI seluruh daerah di Bali di salah satu ruangan di DPRD Bali, kembali diutarakan langsung, di depan aksi solidaritas Gabungan anti politisasi olahraga dan KONI (Gaplok) termasuk taekwondoin yang ada di Bali, di halaman DPRD Bali, sore kemarin.

Pihaknya mengutarakan jika apa yang disampaikan Ketum TI seluruh daerah di Bali, bakal disampaikan ke komisi terkait termasuk ke Ketua DPRD Bali. “Saya akan sampaikan semua itu ke komisi yang terkait dengan hal ini, termasuk ke Ketua DPRD Bali,” terang Suarjana.

Bahkan Suarjana mengutarakan jika apa yang disampaikan salah satu anggota DPRD Bali terkait kata “membinasakan TI”, tidak ada maksud seperti itu. “Semoga anggota dewan yang terhormat tidak memiliki maksud seperti itu,” terangnya.

Suarjana juga mengutarakan jika tidak perlu dikahawatirkan soal anggaran yang tidak akan dihilangkan. “Saya sampaikan tidak mungkin anggaran untuk olahraga bakal dihilangkan. Jadi jangan khawatir soal itu,” tandasnya.

Pihaknya juga sempat memberikan nasihat terutama kepada taekwondoin yang hadir dalam aksi solidaritas Gaplok itu, agar terus berlatih dan terus mengejar prestasi. “Tetaplah semangat dan meningkatkan prestasi,” tutup Suarjana di depan Gaplok.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.