Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selain Tak Kantongi Izin, Pengelola RGR Tidak Pernah Setor Fasum dan Fasos

Bali Tribune/ WISATAWAN – Aktivitas wisatawan asing di Royal Garden Residence (RGR) yang diubah mengelolanya menjadi ‘hotel siluman’ untuk menghindari pajak.
balitribune.co.id | Nusa Dua - Meski sudah berulang kali diperingati, namun pihak pengelola Royal Garden Residence (RGR) di Taman Giri, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan (Kutsel) tetap membandel. Selain tak menggubris teguran pihak Satpol PP Badung, walau sudah 7 tahun beroperasi namun hingga saat ini belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
 
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) AA Ngurah Bayu Kumara mengakui telah memberikan teguran hingga tiga kali ke pihak manajemen RGR. Bahkan surat teguran itu juga ditembuskan kepada Satpol PP Badung, yang langsung merespon cepat dan turun langsung ke lokasi untuk melakukan sidak, pertengahan Desember 2019 lalu.
 
Saat itu, para petugas Satpol PP kaget dan memergoki karyawan RGR tengah melayani reservasi sejumlah tamu asing yang hendak check in maupun check out di RGR. Selain menyalahgunakan peruntukan bangunan perumahan untuk hotel "siluman" yang tak berizin, juga disinyalir pihak RGR sengaja menghindari pajak.
 
"Kami masih menunggu gambar dari pihak RGR untuk mengetahui presentasi fasos dan fasumnya. Kalau serah terima sampai saat ini belum dilakukan oleh pihak RGR,” ujar AA Ngurah Bayu Kumara, Senin (20/1/2020). 
 
Untuk luas fasos maupun fasum yang wajib diserahkan katanya, adalah sebesar 35 persen dari total luas areal perumahan yang dibangun. Pihaknya akan segera melihat dan mengecek gambarnya, apakah sudah sesuai dengan keberadaan fasos maupun fasum dengan aturan yang ada. 
 
"Kalau sudah sesuai tentu akan segera kita proses, dan kalau belum memenuhi syarat, kami menuntut agar mereka memenuhi dan menyediakan 35 persen dari luas lahan. Ini yang menjadi atensi pemeriksaan,” katanya.
 
Selain membangun ratusan rumah sebagai kawasan hunian, ternyata ada beberapa rumah di perumahan RGR yang sengaja disewakan kepada sejumlah wisatawan asing. Bahkan meski tidak mengantongi izin, namun pengelola RGR juga melayani reservasi terhadap para wisatawan layaknya akomodasi pariwisata. 
 
Hal ini sempat disoroti Ketua DPRD Badung Putu Parwata, yang menyarankan kepada para pihak terkait untuk segera menutup kegiatan operasional di RGR. “Jika sampai saat ini pihak pengelola RGR belum juga mengantongi izin pondok wisata atau vila, alangkah baiknya operasional perumahan itu segera distop saja," ujarnya, akhir pekan lalu.
 
Menurutnya, sejauh ini Pemkab Badung selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku, sehingga bagi para pengusaha yang sengaja berbuat curang dengan menyalahgunakan izin untuk menghindari, sekaligus berusaha mengemplang pajak, maka harus dijatuhi sanksi tegas. Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi para pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan dan memperkaya pribadi dan kelompoknya.
 
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Sukanta sempat melayangkan surat panggilan kepada pemilik RGR Hedar Gacomo Boy Syam. Namun saat dilakukan penyidikan ternyata yang datang atau sengaja diwakilkan kepada Luh Citra Wirya Astuti selaku GM RGR. Saat itu hanya mampu menyodorkan fotocopy perizinan IMB global dan NPWPD. “Sesungguhnya, hal ini melanggar aturan, dari perumahan namun dioperasionalkan sepert villa dan diperjualbelikan. Sesuai pembinaan pihak RGR berjanji menghentikan operasional kegiatan,” terangnya.
 
Pada prinsipnya izin tidak ada dan pihak RGR juga tidak menyerahkan fasos maupun fasum. “Pengembang perumahan juga belum menyerahkan fasos dan fasum ke Pemkab Badung sehingga tidak bisa mengurus IMB rumah per unit,” jelasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.