Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Pandemi Covid-19, Disdukcapil Gianyar Dihujani Keluhan

Bali Tribune/ PENUH SESAK - Suasana di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar yang penuh sesak saat pandemi Covid-19.
Balitribune.co.id | Gianyar - Terhambatnya pelayanan selama pandemi Covid 19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar dihujani keluhan pelayanan.  Mulai dari berkas permohonan masyarakat yang tercecer, ketidakramahan petugas, hingga  kelambatan serta terbatasnya jumlah pelayanan. Sistem antreannya membuat masyarakat harus menunggu hingga hitungan bulan untuk mendapatkan pelayanan admisitrasi kependudukan.
 
Pantauan, Selesa (16/6), antrean masyarakat di pinggir jalan masih menghiasi depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar di Jalan Ciung Wanara, Gianar.  Karena  di depan pintu masuk kantor, sudah dihadang petugas dan masyarakat yang masuk harus mengambil nomor antrean. “Antrean panjang ini membuat saya harus berjuang lama untuk mengurus permohonan perubahan status di KTP adri Kawin menjadi tidak kawin,” ungkap Ni Luh Gede Sulastini yang mengaku melakukan perubahan KTP mendapatkan bantuan BLT Dana Desa.
 
Demikian pula I Made Wartana yang mengaku membutuhkan pelayanan  Perubahan KK yang mendesak untuk kelengkapan anaknya untuk  penerimaan siswa baru. Dirinya khawatir anaknya tidak bisa melamar di sekolah negeri karena terkendala tidak mendapatkan pelayanan administrasi. "Jalur zonasi dibuka dari tanggal 22 sampai dengan 25 Juni 2020, tapi di Disdukcapil Gianyar baru bisa dilayani 16 Juli 2020," ujarnya pasrah.
 
Tidak hanya itu, sejumlah warga mengaku kecewa lantaran berkasnya dinyatakan tidak ada oleh petugaa dan terpaksa harus mengurus ulang kembali dari desa yang membutuhkan waktu lagi. Berkasnya sudha lengkap, namuan disebutkan hilang . saya garus ngulang lagi. beluam lagi petugasnya tidak ada yang ramah,” keluh warga lainnya.
 
Terkait banyaknya keluhan itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Gianyar I Wayan Ardana seizin Kepala Disdukcapil Gianyar I Putu Gede Bayangkara tidak menampiknya. Menurutnya, pembatasan pelayanan ini sudah dilakukan tanggal 5 Mei 2020 pihaknya melakukan pembatasan pelayanan hanya 50 orang perhari. Hal ini dilakukan sesuai keputusan rapat Disdukcapil se Indonesia bersama pemerintah pusat. Namun karena antrean semakin lama, kebijakan dirubah menjadi 100 orang per hari. Meski begitu ia mengakui jumlah antrian tidak ada habis-habisnya bahkan semakin panjang.
 
Sementara itu Disdukcapil Gianyar belum siap memberikan pelayanan secara tidak langsung via online. Mengingat sistem pelayanan administrasi via online yang langsung bisa dimanfaatkan masyarakat belum ada. Untuk mengakalinya, pihaknya pun menyebar nomor Whatsapp Kepala Seksi yang membidangi masing-masing pelayanan informasi. Sayangnya respon dari Kepala Seksi yang membidangi pelayanan tersebut masih lambat dan tidak tersistem seperti SOP pelayanan secara langsung.
 
Meski begitu Disdukcapil Gianyar tetap berupaya untuk memaksimalkan pelayanan via online untuk mencegah kontak langsung petugas dengan masyarakat. Apalagi petugas di Disdukcapil tidak dilengkapi APD yang memadai dalam melayani masyarakat. Pihaknya kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial  atas keluhan ketidaknyamannan dan ketidakpuasan pelayanan yang di terima masyarakat. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.