Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Pandemi Perselisihan Perusahaan dan Pekerja Melonjak, Disperinaker Siapkan 7 Petugas Mediator

Bali Tribune/ KETENAGAKERJAAN - Rapat Pansus penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan DPRD Badung dengan Disperinaker dan Bagian Hukum, Selasa (10/5/2022).



balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya perselisihan antara perusahaan dan pekerja selama pandemi Covid-19 menjadi catatan serius kalangan DPRD Badung. Dewan pun berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung bisa menjadi solusi dalam penanganan perselisihan antar perusahaan dan pekerja di Gumi Keris.

“Tujuan adanya Perda ini untuk  melindungi pemerintah, perusahaan dan karyawan atau masyarakat.  Harapan kami Perda  ini berguna dan  tidak ada yang dirugikan," ungkap Ketua Pansus  I Made Suwardana pada rapat koordinasi pansus dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Pemkab Badung, Selasa (10/5).

Turut hadir Wakil Ketua Pansus I Made Retha, Sekretaris Pansus IGA Agung Inda Trimafo Yudha, dan sejumlah anggota Pansus, diantaranya Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Wayan Edi Sanjaya, Ni Luh Gede Sri Mediastuti, Ni Ketut Suweni, Ni Komang Tri Ani, dan I Gusti Ngurah Shaskara.

Sementara anggota Pansus  IGA Agung Inda Trimafo Yudha juga menyoroti maraknya perselisihan perusahaan dan pekerja selama pandemi ini. Menurutnya pemerintah harus bisa menengahi konflik ini agar tidak ada yang dirugikan.

 “Kami dari perwakilan rakyat, apakah Ranperda ini mempermudah menyelesaikan masalah dan sudah mengcover kedua belah pihak? Selain itu solusinya apa,” katanya.

Menangani hal itu Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga mengakui kasus perselisihan antara perusahaan dan pekerja cukup tinggi belakangan ini. Pihaknya pun mengaku sudah mengambil langkah-langkah. Dimana dalam kondisi saat ini ketika ada permasalahan antara pengusaha dan pekerja dalam upaya menyelesaikan harus dengan aturan yakni diselesaikan dengan Bipartit untuk melakukan mediasi dan menjadi solusi kedua belah pihak.

“Kalau dalam Perda ini sudah diatur tetapi secara mengkhusus penyelesaiannya juga sudah diatur dalam Peraturan dari Kementerian,” ujarnya.

Dikatakan pengaduan atau kasus yang masuk ke Disperinaker tergolong tinggi. Yakni sampai Desember 2021 terdapat 54 kasus. Di antaranya perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus. Untuk tahun 2022, lebih sering menangani mediasi. Selama 2 bulan dari Januari-Februari  sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus.

"Pengaduan saat ini cukup banyak dan kita upayakan cara mediasi," jelasnya.
Untuk menengahi perselisihan ini Disperinaker Badung telah memiliki 7 orang mediator. “Dari jumlah kasus, dominan kita bisa selesaikan," pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.