Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Padang Bai, Empat Orang Dipulangkan, Belasan Penumpang Bus Nginap di Pelabuhan

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Penumpang kapal diperiksa oleh petugas gabungan di Pelabuhan Padangai Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura  - Di hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat yang masa berlakunya berakhir pada Selasa (20/7/2021), petugas gabungan masih melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pos peyekatan yang ada di Kabupaten Karangasem, di antaranya di perbatasan Yeh Malet, Antiga Kelod, Manggis, dan di Pelabuhan Padang Bai.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, di pos penyekatan Pelabuhan Padang Bai, belasan petugas gabungan masih terus memperketat pemeriksaan dan penyekatan guna mencegah penyebaran atau penularan Covid-19, mengingat moblitas orang dari luar Bali di pelabuhan cukup tinggi sehingga perlu antisipasi maksimal oleh petugas gabungan di pos penyekatan.
 
Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai Kompol I Made Suadnyana kepada media ini menyebutkan, hingga hari terakhir berlakunya aturan PPKM Darurat, tim gabungan di Pelabuhan Padang Bai masih terus memperketat pemeriksaan dan pengamanan, terlebih saat menjelang dan setelah perayaan Idul Adha dimana mobilitas warga yang keluar masuk Bali melalui Padang Bai mengalami sedikit peningkatan. “Untuk PPKM darurat berakhirnya kan tanggal 20 Juli hari ini (kemarin, red) pemeriksaan tetap kita perketat. Namun sudah keluar Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktifitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha,” sebutnya.
 
Surat Edaran tersebut isinya lebih kurang juga hampir sama dengan pelaksanaan aturan PPKM Darurat, utamanya berkaitan dengan persyaratan yang harus dilengkapi bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri. “SE tersebut berlaku hingga tanggal 25 Juli mendatang. Kami bersama petugas gabungan akan terus memperketat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut,” tegasnya.
 
Sejauh ini mulai dari berlakunya PPKM Darurat hingga berakhir pada 20 Juli, pihaknya sudah mengembalikan sebanyak empat orang warga asal Lombok yang baru tiba di Padang Bai atau baru turun dari kapal. Keempat warga tersebut dikembalikan karena tidak melengkapi persyaratan aturan perjalanan dalam negeri, salah satunya keempatnya penumpang tersebut belum pernah divaksin Covid-19. Selain itu datu kendaraan truk dan pengemudinya terpaksa juga di putar balik atau dikembalikan ke Lombok karena sopirnya tidak bisa menunjukan sertifikat Vaksinasi Covid-19.
 
Selain itu, sejumlah penumpang bus tujuan NTB yang terjaring operasi atau pemeriksaan petugas juga terpaksa harus menginap di Padang Bai, karena layanan vaksinasi di kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) bukanya sampai jam 15 sore. Sehingga agar bisa menyebrang belasan penumpang bus tersebut harus menginap dan menunggu di Pelabuhan hingga layanan vaksinasi di KKP dibuka kembali keesokan harinya. “Kantor KKP kalau Sabtu-Minggu kan tutup, nah kalau ada penumpang bus yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 harus menginap menunggu hingga kantor KKP buka,” tuntasnya.
wartawan
AGS
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.