Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Padang Bai, Empat Orang Dipulangkan, Belasan Penumpang Bus Nginap di Pelabuhan

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Penumpang kapal diperiksa oleh petugas gabungan di Pelabuhan Padangai Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura  - Di hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat yang masa berlakunya berakhir pada Selasa (20/7/2021), petugas gabungan masih melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pos peyekatan yang ada di Kabupaten Karangasem, di antaranya di perbatasan Yeh Malet, Antiga Kelod, Manggis, dan di Pelabuhan Padang Bai.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, di pos penyekatan Pelabuhan Padang Bai, belasan petugas gabungan masih terus memperketat pemeriksaan dan penyekatan guna mencegah penyebaran atau penularan Covid-19, mengingat moblitas orang dari luar Bali di pelabuhan cukup tinggi sehingga perlu antisipasi maksimal oleh petugas gabungan di pos penyekatan.
 
Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai Kompol I Made Suadnyana kepada media ini menyebutkan, hingga hari terakhir berlakunya aturan PPKM Darurat, tim gabungan di Pelabuhan Padang Bai masih terus memperketat pemeriksaan dan pengamanan, terlebih saat menjelang dan setelah perayaan Idul Adha dimana mobilitas warga yang keluar masuk Bali melalui Padang Bai mengalami sedikit peningkatan. “Untuk PPKM darurat berakhirnya kan tanggal 20 Juli hari ini (kemarin, red) pemeriksaan tetap kita perketat. Namun sudah keluar Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktifitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha,” sebutnya.
 
Surat Edaran tersebut isinya lebih kurang juga hampir sama dengan pelaksanaan aturan PPKM Darurat, utamanya berkaitan dengan persyaratan yang harus dilengkapi bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri. “SE tersebut berlaku hingga tanggal 25 Juli mendatang. Kami bersama petugas gabungan akan terus memperketat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut,” tegasnya.
 
Sejauh ini mulai dari berlakunya PPKM Darurat hingga berakhir pada 20 Juli, pihaknya sudah mengembalikan sebanyak empat orang warga asal Lombok yang baru tiba di Padang Bai atau baru turun dari kapal. Keempat warga tersebut dikembalikan karena tidak melengkapi persyaratan aturan perjalanan dalam negeri, salah satunya keempatnya penumpang tersebut belum pernah divaksin Covid-19. Selain itu datu kendaraan truk dan pengemudinya terpaksa juga di putar balik atau dikembalikan ke Lombok karena sopirnya tidak bisa menunjukan sertifikat Vaksinasi Covid-19.
 
Selain itu, sejumlah penumpang bus tujuan NTB yang terjaring operasi atau pemeriksaan petugas juga terpaksa harus menginap di Padang Bai, karena layanan vaksinasi di kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) bukanya sampai jam 15 sore. Sehingga agar bisa menyebrang belasan penumpang bus tersebut harus menginap dan menunggu di Pelabuhan hingga layanan vaksinasi di KKP dibuka kembali keesokan harinya. “Kantor KKP kalau Sabtu-Minggu kan tutup, nah kalau ada penumpang bus yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 harus menginap menunggu hingga kantor KKP buka,” tuntasnya.
wartawan
AGS
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.