Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selamatkan Loundry, Lempar Elpiji Melon

SEMPROT - Petugas Pemadam Kembakaran Gianyar melakukan penyemprotan Apar.



BALI TRIBUNE - Setelah sebuah loundry di Jalan Bisma Ubud ludes terbakar pada Minggu (6/1) malam, Senin (7/1) siang kejadian yang sama terulang di Jalan Sukma, Tebesaya, Peliatan Ubud. Kali ini toko loundry terselamatkan berkat keberanian pemiliknya yang nekat mengevakuasi tabung gas elpiji berapi. Suasana gaduh tiba-tiba terjadi di Jalan Sukma, Banjar Tebesaya, Peliatan, Ubud, Senin Pukul 14.25 wita. Kendaraan yang padat melintas pun langsung menumpuk lantaran tabung gas elpiji melon yang diselimuti api menggelinding ke badan jalan. Tabung bocor menyemburkan api itu dilempar oleh I Wayan Subagian (50) yang berupaya menyelamatkan toko loundrynya dari musibah kebakaran.  Posisi tabung elpiji yang mirip bola api itupun membuat panik pemilik mobil dan motor yang lokasinya berdekatan. Terlebih, Subagia dan warga yang mencoba membantu tidak bisa memadamkan api yang terus menyembur. Selimut dan pakaian basah lainnya yang digunakan warga tidak juga berhasil. Syukur kemudian petugas Pemadam kebakaran dengan cepat tiba di lokasi dan semburan api dalam hitungan detik dihalaui dengan semprotam Apar.  Komandan Regu V Damkar Gianyar Ida Bagus Putu Manuaba yang meminpin pemadaman itu mengungkapkan, kejadian itu terjadi karena regulator kotor. Diduga kotoran itu mengganjal sistem saluran pipa hingga terjadi kebocoran. Langkah yang dilakukan pemilik toko, dinilai sudah tepat meski membutuhkan keberanian. 

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.