Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selasih Bergolak, Warga Hadang Alat Berat

Bali Tribune/ HADANG - Puluhan warga Selasih, Payangan, Gianyar menggelar aksi penghadangan kedatangan alat barat milik investor ke banjar setempat, Selasa malam hingga Rabu kemarin.
balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah masifnya pembangunan hotel dan vila di Kecamatan Payangan, gesekan antara masyarakat dan investor pun tidak terhindarkan, termasuk juga yang terjadi di Banjar Selasih, Puhu, Payangan.
 
Sikap Investor yang ngotot untuk mendatangkan alat berat untuk meratakan lahan perkebunan pun menimbulkan reakasi warga.  Rabu (20/11), puluhan warga melakukan penghadangan dengan melintangi setengah badan jalan dengan pohon dan memasang pagar bambu runcing.
 
Dari informasi yang diterima, aksi itu sudah  dilakukan sejak Selasa (19/11) malam. Penghadangan ini berawal dari didengarnya informasi  akan ada alat berat diturunkan untuk meratakan lahan perkebunan. Sehingga puluhan warga pun spontan melakukan upaya untuk menghadang alat berat tersebut. 
 
“Sosialisasi maupun pertemuan terkait permasalahan tanah itu belum menemui titik terang. Dimana pihak penggarap belum pernah bertemu dengan pihak investor. Setiap ada pertemuan dengan penggarap yang diturunkan hanyalah perwakilannya saja. Bahkan perwakilan investor tidak bisa memutuskan permintaan warga,” ungkap salah satu petani, I Made Sudiantara.
 
Aksi penghadangan alat berat itu pun dibarengi dengan aksi pasang spanduk bertuliskan berbagai macam sindiran untuk investor. Seperti; “Petani Butuh Rabuk (pupuk,red) Bukan Buldoser, Bangun Bali Dukung Petani”, dan beberapa tulisan yang mencurahkan isi hati para petani tersebut.
 
Selain dihadang menggunakan pohon dan kayu, tampak beberapa bambu runcing berisikan kain putih juga ditaruh di sana. Mereka mengaku berjaga-jaga, kalau investor menggunakan cara kekerasan.
 
Waka Polsek Payangan, Iptu Made Murgama seizin Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuryana, SH mengatakan, pihaknya hanya mengingatkan kepada warga agar menjaga keamanan dan ketertiban. Supaya tujuan aksi untuk mempertahankan atau mempertanyakan lahan, karena berbuat anarkis nanti menjadi ranah hukum bagi pelakunya. Sehingga ia mewanti-wanti agar bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah.
 
Informasi lain menyebutkan, di lahan  seluas 144 hektare  itu adalah milik Puri Payangan yang dulunya digarap oleh warga setempat diisi pohon pisang. Dimana sejak terdahulu lahan tersebut telah diberikan kepada warga setempat untuk berkebun atau bercocok tanam secara turun temurun hingga kini.
 
Namun, sejak tahun 1997,  ada informasi bahwa tanah itu sudah dijual oleh pihak Puri Payangan yang rencananya akan dibangun lapangan golf, namun hingga kini belum terealisasi. 
 
Dari ratusan hektare tanah tersebut, sebagain diklaim sebagai milik warga. Selain itu, di lahan tersebut terdapat tiga pura yakni Pura Hyang Api, Pura Puncak Alit dan Pura Panti Pasek Gelgel. Warga berharap agar pemerintah bisa membantu menyelesaikan kasus tanah tersebut.
wartawan
Redaksi
Category

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click

Bertepatan Hari Raya Saraswati, Bupati Gus Par Resmikan Penegerian TK Negeri Sidemen

balitribune.co.id | ​Amlapura - Momentum Hari Raya Saraswati tahun ini menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parw I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, saat meresmikan penegerian TK Negeri Sidemen pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.