Jakarta, Bali Tribune
Polemik mengenai pelibatan tentara dalam penanggulangan terorisme yang termaktub pada draft revisi Undang-undang Terorisme tak surut. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyarankan pemerintah menyelesaikan lebih dulu perbedaan tersebut sebelum mengajukan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) ke parlemen.
Dia mengatakan, perbedaan pendapat antara TNI dan Polri terkait dengan pasal pelibatan TNI untuk menindak dan menanggulangi aksi terorisme menunjukkan, draft RUU Terorisme yang diajukan pemerintah belum final. Padahal, pembahasan regulasi itu sudah memakan waktu cukup lama.
“Sudah lama pemerintah membahas revisi RUU ini. Dan kini sudah dikirim ke DPR dengan amanat presiden (Ampres),” kata Hasanuddin, Selasa (26/07). Dia mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Teroris menengarai pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan teroris masih jadi polemik di masyarakat.
“Pansus juga belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat, dan lain lain “ kata dia. Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini menuturkan, bila pemerintah tetap memaksakan DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU itu justru dikhawatirkan akan menjadi kontra-produktif.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan dampak dari perbedaan pendapat TNI dan Polri akan merembet ke legislatif. Karena itu, Hasanuddin menyarankan pemerintah menyelaraskan pemikiran di internalnya lebih dulu sebelum mengajukan draft RUU itu ke DPR. “Sebaiknya draft yang dikirim ke DPR harus sudah final. Pemerintah harus bisa mensinergikan dan menyamakan pemikiran di kalangan internalnya dulu, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat,” kata politikus PDIP itu.
Operasi Tinombala
Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang Antiterorisme, kian kencang usai tertembaknya gembong teroris Santoso dalam Operasi Tinambola di Poso, Senin (18/7).
Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian beranggapan, prosedur standar TNI dan Polri dalam menindak pelaku terorisme berbeda. Dia menilai usulan memberikan kewenangan TNI menindak teroris sulit dimasukkan dalam RUU Terorisme.
Tito mengatakan TNI masih harus membangun kemampuan identifikasi forensik dan memperkuat fungsi penyidikan atas kasus terorisme, sebelum ikut menindak. Saat ini, fungsi ini hanya ada di institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum. TNI, kata Tito, cenderung memegang prinsip ‘kill or to be killed’, yang minim peringatan. Sementara, upaya penegakan hukum terhadap teroris tetap harus mengedepankan hak asasi manusia.
Sementara, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, berpendapat, militer memiliki standar prosedur operasi dalam melakukan tindakan dengan tidak mengabaikan HAM. Gatot memberi contoh saat pihaknya menindak petinggi kelompok teroris Poso, yaitu Santoso alias Abu Wardah beberapa waktu lalu.
Tim Alfa dari Batalyon 515 Raider Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat bergerak menyergap kelompok Santoso. “Saat disergap, (Santoso) didampingi istrinya. Ada dua wanita dan tidak bersenjata, karena tidak bersenjata, tidak ditembak,” kata Gatot. Contoh lain yang disebut Gatot adalah saat pembebasan sandera di Woyla, Thailand pada 1981.
Dalam operasi yang saat itu dipimpin Letnan Kolonel Infanteri Sintong Pandjaitan, tutur Gatot, tidak ada satupun sandera menjadi korban. Itu karena para anggota Komando Pasukan Khusus menjunjung tinggi HAM, dan tidak sembarangan bertindak. “Jadi salah kalau orang mengatakan kalau TNI tidak tahu HAM,” kata dia.