Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Shabu di Mrs.V, Airinda Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Lina saat keluar dari ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Setelah sebelumnya, terdakwa Suhardi disidangkan kini rekan wanitanya bernama Airinda Pratiwi (27) yang diadili dalam kasus yang sama. Menariknya dari tiga terdakwa yang ditangkap di bandara, ketiganya menyimpan shabu ke dalam lubang anus. Namun beda bagi terdakwa Arinda. Wanita yang nampak belia ini tidak hanya menyelundupkan lewat anus, tetapi juga di dalam kemaluannya sepanjang penerbangan dari Thailand ke Bali. Wanita yang tinggal di Jln. Menteng II Tanjung Pinang itu  masih dengan agenda pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti. Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan IA Adanya Dewi memaparkan, terdakwa bersama dua temannya yaitu Suhardi dan Amirul Afiq bin Yassed (keduanya dalam berkas terpisah) ditangkap saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Bali, tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 12:30 Wita. Dari penangkapan pada terdakwa tersebut, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis shabu-shabu  seberat 140,41 gram brutto atau 137,61 gram. Dalam dakwaan dipaparkan, sebum terdakwa ditangkap, terdakwa  bersama Suhardi pada hari  Rabu tanggal 28 Februari 2018 berangkat dari Kepalauan Riu  menuju Malaysia dengan menggunakan transportasi laut. Sampai di Malaysia, terdakwa menelpon Amirul Afiq bin Yazzed dan membuat janji untuk bertemu di Bandara Sanai, Bangkok, Thailand sekitar pukul 23:00 waktu Thailand. Singkat cerita mereka bertiga dari Thailand ke Bali membawa  12 bungkus berisi paket shabu. Bungkusan yang dibagi masing-masing 4 paket itu dimasukkan ke dalam anus. Hanya terdakwa Airinda memasukkan 3 bungkus di anus dan sebungkus di kemaluannya. Pengakuannya bila mereka berhasil membawa shabu tersebut mereka bertiga akan diberi upah Rp 25 juta. Namun apes, sebelum menikmati uang itu mereka lebih dahulu ditangkap  pada hari Minggu tanggal 11 Mar 2018 sekitar pukul 11.00 wita saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Atas perbuatan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.