Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Desa di Kecamatan Rendang Daftarkan Pekerja Linmas dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / JKM - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada saat menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada istri almarhum pekerja Linmas Kantor Desa Nongan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | KarangasemKecamatan Rendang menjadi Kecamatan pertama di Kabupaten Karangasem yang seluruh kantor desanya telah mendaftarkan pekerja Linmas (Perlindungan Masyarakat) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Rendang tersebut ditandai dengan telah terdaftarnya perangkat kantor desa dan kini pekerja Linmas didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan, pada kegiatan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada istri almarhum pekerja Linmas Kantor Desa Nongan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 
 
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem, I Wayan Mustika dan Kepala Desa dan Perwakilan Kantor Desa Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada point 25 menyebutkan bahwa para bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk pekerja dan pengabdi di kantor desa. Pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Camat Rendang dan Kepala Desa di Kecamatan Rendang, atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
Nambela Ramawaspada mengatakan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," bebernya. 
 
Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama. Nambela Ramawaspada juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi diantaranya manfaat program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42.000.000, serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174.000.000," sebutnya.
 
Ia menambahkan, JKK adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. "Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja," papar Nambela Ramawaspada.
 
Hal senada juga disampaikan Kasi Trantib Kantor Camat Rendang, I Wayan Mustika. Ia mengungkapkan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang baik dan bermanfaat khususnya bagi pekerja yang bertugas di lapangan seperti perangkat kantor desa dan Linmas. Ia berharap pemberian perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Linmas oleh Kantor Desa di Kecamatan Rendang juga dapat dilakukan kantor desa lainnya di Kabupaten Karangasem. Mengingat dampak risiko kematian dan kecelakaan kerja tidak hanya bagi pekerja, namun berdampak juga ke keluarga.
wartawan
YUE
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.