Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, Jaya Negara saat mengikuti Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (15/11).

balitribune.co.id | Denpasar Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Pengambilan keputusan ini dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (15/11).

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta Anggota DPRD Kota Denpasar yang hadir secara daring dan luring.

Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya, I Made Sukarmana mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Hal ini lantaran Perda RTRW bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapai nya kesejahteraan masyarakat.

Hal senada disampaikan Agus Wirajaya mewakili Fraksi Partai Nasdem-PSI  Agus Wirajaya yang juga menyetujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Fraksi Nasdem-PSl menekankan agar Perda tentang RTRW betul-betul menjadi 'Buku Suci'/Pedoman Utama di Kota Denpasar dalam melaksanakan Penataan Kota.  Sehingga sejak awal harus konsisten dan konsekwen serta berani dengan tegas melakukan penertiban sesuai dengan yang telah tertuang pada Perda RTRW.

Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya mengatakan, Fraksi Partai Golkar pada intinya dapat Menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021 sampai 2041. Pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan perda RTRW ini direvisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar.

Sebagai pembicara keempat, Fraksi Partai PDIP Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Gede Sumara Putra mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda dimaksud. Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan hendaknya setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Walikota Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) yang mengatur secara teknis dan lebih detail mengenai Penataan Ruang di Kota Denpasar.

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana juga menyampaikan hal yang sama. Dimana, pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Pihaknya berharap, terbitnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah Kota Denpasar Tahun 20212041 diharapkan OPD yang terkait agar dapat mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas.

 Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 dapat disahkan dan ditetapkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.

“Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen  bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti  sesuai dengan urgensi dan manfaatnya  serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Jaya Negara.

Untuk diketahui, Secara umum, penyesuaian substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2021 -2041 memiliki tujuan utama. Pertama guna merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis. Kedua, menyempurnakan struktur ruang wilayah Kota Denpasar. Ketiga, menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum zonasinya.

Selanjutnya, keempat guna mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan hidup dan memiliki potensi sumberdaya alam serta pertahanan dan keamanan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis Kota Denpasar. Kelima, menyempurnakan arahan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang berupa indikasi program RTRW Kota Denpasar. Keenam, menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional RTRW Kota Denpasar. Dan yang terakhir mengintegrasikan kebijakan nasional, provinsi dan dinamika internal di Kota Denpasar dalam konsep penataan ruang Kota Denpasar.

wartawan
YAN
Category

Fokus Tingkatkan Pendidikan, ​Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Jalin Silaturahmi dengan Pendidik

balitribune.co.id | Amlapura - ​Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), menggelar silaturahmi dengan para pendidik di wilayah Selat, Kubu, Abang dan Karangasem, Jumat (19/9) di Rumah Jabatan Bupati Karangasem

Baca Selengkapnya icon click

AHMBS 2025: Astra Motor Bali Cari Bakat Muda dengan Karya Inovatif

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menggelar penjurian Regional Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2025 yang diikuti oleh 12 karya inovatif generasi muda Bali. Para peserta yang berasal dari SMA dan SMK se-Bali tampil percaya diri mempresentasikan proyek hasil kreativitas mereka di hadapan dewan juri internal maupun eksternal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembalap DRT Krisna Aditya Menang di MRS Seri 4 dengan Catatan Waktu Spektakuler

balitribune.co.id | Mandalika - Prestasi menawan kembali ditunjukan pebalap andalan Dewata Racing Team (DRT), Krishna Aditya.  Dia berhasil menjadi kampium pertama di balap motor Mandalika Racing Series (MRS) Seri ke-4 yang dihelat di Sirkuit Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu - Minggu (20-21/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Komunitas MDBSS, IOF Bali Berjibaku Bersih Sampah di Tukad Badung

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas mobil  Indonesian Off-Road Federation  (IOF) Bali  Mendukung  kegiatan bersih  bersih sungai yang diadakan  komunitas  Malu Dong  Buang Sampah  Sembarangan  (MDBSS) di Tukad Badung  Sisi Utara Jln Gajah Mada  Denpasar, Sabtu (20/9/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.