Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, Jaya Negara saat mengikuti Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (15/11).

balitribune.co.id | Denpasar Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Pengambilan keputusan ini dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (15/11).

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta Anggota DPRD Kota Denpasar yang hadir secara daring dan luring.

Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya, I Made Sukarmana mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Hal ini lantaran Perda RTRW bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapai nya kesejahteraan masyarakat.

Hal senada disampaikan Agus Wirajaya mewakili Fraksi Partai Nasdem-PSI  Agus Wirajaya yang juga menyetujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Fraksi Nasdem-PSl menekankan agar Perda tentang RTRW betul-betul menjadi 'Buku Suci'/Pedoman Utama di Kota Denpasar dalam melaksanakan Penataan Kota.  Sehingga sejak awal harus konsisten dan konsekwen serta berani dengan tegas melakukan penertiban sesuai dengan yang telah tertuang pada Perda RTRW.

Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya mengatakan, Fraksi Partai Golkar pada intinya dapat Menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021 sampai 2041. Pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan perda RTRW ini direvisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar.

Sebagai pembicara keempat, Fraksi Partai PDIP Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Gede Sumara Putra mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda dimaksud. Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan hendaknya setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Walikota Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) yang mengatur secara teknis dan lebih detail mengenai Penataan Ruang di Kota Denpasar.

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana juga menyampaikan hal yang sama. Dimana, pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Pihaknya berharap, terbitnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah Kota Denpasar Tahun 20212041 diharapkan OPD yang terkait agar dapat mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas.

 Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 dapat disahkan dan ditetapkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.

“Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen  bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti  sesuai dengan urgensi dan manfaatnya  serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Jaya Negara.

Untuk diketahui, Secara umum, penyesuaian substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2021 -2041 memiliki tujuan utama. Pertama guna merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis. Kedua, menyempurnakan struktur ruang wilayah Kota Denpasar. Ketiga, menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum zonasinya.

Selanjutnya, keempat guna mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan hidup dan memiliki potensi sumberdaya alam serta pertahanan dan keamanan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis Kota Denpasar. Kelima, menyempurnakan arahan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang berupa indikasi program RTRW Kota Denpasar. Keenam, menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional RTRW Kota Denpasar. Dan yang terakhir mengintegrasikan kebijakan nasional, provinsi dan dinamika internal di Kota Denpasar dalam konsep penataan ruang Kota Denpasar.

wartawan
YAN
Category

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.