Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selviana yang Melahirkan di Kloset Hingga Bayinya Mati Diadili

Bali Tribune/ Selviana (pakai rompi tahanan) terus menundakan kepala saat seusia sidang di PN Denpasar


balitribune.co.id | Denpasar - Selviana (26), hanya bisa pasrah saat didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan muda yang tampak polos ini diadili karena diduga tega membunuh bayi yang baru lahir dari rahimnya.
 
Dia tidak merasa keberatan ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sampai dengan mati. Dimana yang melakukan penganinyaan tersebut adalah orang tuannya. 
 
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35/2014 beserta perubahannya tentang perlindungan anak. 
"Dia (terdakwa) setelah mendengar dakwaan Jaksa lalu berdiskusi dengan kami tidak merasa keberatan. Sehingga kami tidak perlu mengajukan eksepsi dan sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Aji Silaban, dari Pusat Bantuan Hukum (DPC) DPC Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. 
 
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai. Diuraikan JPU Luh Heny Rahayu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada  17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30, bertempat di kamar kosnya di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung. 
 
Mulanya, terdakwa yang sedang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu terdakwa bersama kakaknya yang bernama Arnol pergi ke kamar mandi dan karena sakit perut, terdakwa pun langsung jongkok diatas kloset.
 
 "Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi yang baru saja lahir masuk ke dalam kloset," beber Jaksa Heny.
 
Entah karena panik, terdakwa kemudian mengangkat bayi dari kloset tersebut secara serampangan dan meletakannya ke lantai kamar mandi. Buah hatinya itu pun meninggal. Lalu, terdakwa kemudian meminta kakaknya untuk diambilkan baju ganti dan pembalut.
 
Setelah ganti baju ganti, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa.
 
 "Terdakwa keluar dari kamat mandi dengan membawa bayi tersebut dan meletakannya di atas tumpukam sampah material yang ada di depan kamar mandi," beber Jaksa. 
 
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa duduk di depan kamar mandi lalu datang kakaknya dan beberapa saksi  membawanya ke kamar kos. Saat di dalam kamar kos, saksi Salma melihat perut terdakwa sudah tak ada bayinya lagi namun saat ditanya terdakwa hanya mengaku sedang pendarahan. 
 
Masih dalam dakwaan Jaksa, saksi Salma yang tidak percaya begitu saja dengan pengakuan terdakwa kemudian memeriksa kamar mandi. Saat itulah saksi Salma melihat bungkusan kain hitam dan saat dibuka berisi bayi yang sudah meninggal.
 
Lalu, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repetum pada jenasah bayi/orok tersebut, bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.