Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Pelaku Pencurian Digulung Polres Badung

Bali Tribune/ray - Sat Reskrim Polres Badung dalam sepekan berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dan penjambretan yang beraksi di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Badung.

Balitribune.co.id | Mangupura - Sedikitnya sembilan orang pelaku pencurian digulung anggota Sat Reskrim Polres Badung dalam kurun sepekan terakhir. Mereka kelompok pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi dan aksi penjambretan. Empat pelaku curat yang sebelumnya beraksi di tiga lokasi Alfamart ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur. Toni Kilis alias Toni, Zainal Abidin alias Zainal, Nurleily Damayanti alias Leily dan Sarah Rean alias Sarah tertangkap. Sementara satu pelaku masih buron.

Dalam beraksi, kawanan ini punya tugas masing-masing. “Para pelaku berpura-pura belanja. Sudah ada pembagian peran masing-masing termasuk merencanakan hingga sopir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia, Jumat (31/05/2019). Ada tiga TKP, yaitu Alfamart Abianbase, Alfamart Anggungan dan Alfamart Titih di wilayah Badung Utara. Pelaku melakukannya dalam sehari pada Kamis (23/05/2019) pukul 10.00 Wita, 11.20 Wita dan 12.30 Wita. “Alasan motif ekonomi karena akan dijual lagi,” terangnya.

Pramasetia menuturkan, kawanan ini awalnya ke Bali untuk wisata. Saat pulang berniat melakukan pencurian. Tersangka Leily ini residivis kasus yang sama di Jawa. Saat beraksi, Toni dan Leily berpura-pura belanja untuk mengalihkan perhatian penjaga Alfamart. Kemudian pelaku Putra mengambil barang-barang kosmetik untuk selanjutnya diserahkan kepada Sarah yang sudah siap membawa tas jinjing yang disembunyikan di balik jilbabnya. Setelah berhasil, Sarah kemudian pergi ke mobil yang menunggu di bagian luar toko.

Mobil yang disopiri Zainal itu pun meninggalkan TKP. “Dari dua TKP di wilayah Kuta Utara, kerugian korban mencapai Rp 7,6 juta,” terangnya. Barang bukti kejahatan berupa barang-barang yang dicuri para pelaku serta satu unit Honda Mobilio warna silver telah diamankan. Selain menangkap pelaku pencurian, jajaran Sat Reskrim Polres Badung juga menangkap dua pelaku jambret yaitu Agus Prastiyono alias Agus (22) dan Andri Cahyo Bintoro alias Andri (24), usai menjambret Katie Elizabeth Lockharte di Jalan Raya Semer, di wilayah Kerobokan.

Saat beraksi, Agus membonceng Andri menggunakan sepeda motor bernomor polisi DK 4425 DW. Korban yang dibonceng tukang ojek sedang memegang handphone di tangan kanannya sambil melihat Google Maps. Para pelaku memepet korban dari sebelah kanan. “Agus yang mengambil dengan tangan kiri. Lalu handphonenya diserahkan kepada Andri,” tuturnya. Agung Prasetyo alias Agung juga ditangkap karena menjambret turis asing di Jalan Raya Semer pada Kamis (21/5) tengah malam. Modus yang digunakan pun sama.

Tiga orang rekannya Sigit, Gufron dan Bagus hingga kini masih DPO. Sedangkan Muhammad Patluhum Jali alias Pongek juga turut diamankan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah konter hape di Jalan Raya Mengwitani pada Senin (20/05/2019). Patluhum beraksi dengan rekannya menggunakan linggis. Awalnya, ketiga orang pelaku datang ke TKP menggunakan Daihatsu Ayla yang dikendarai Heri Prasetyo. Sampai di TKP, Heri bersama seorang DPO bernama Arab mengambil linggis dan gunting pemotong besi.

“Pelaku tugasnya menunggu di mobil sambil menjaga situasi TKP,” jelasnya. Sedangkan Sutrisno alias Ngapak juga ditangkap oleh petugas atas laporan korban I Nyoman Sangkartanaya pada Selasa (26/05/2019) atas kasus curat konter hape di wilayah Banjar Untal-untal. Pelaku beraksi bersama Heri yang sudah ditahan di Mapolresta Denpasar. Serta Yanto dan Bayu, masih buron. “Tersangka ini mengawasi situasi di luar sambil membantu mengangkut hasil curian. Mereka mengambil empat plastic aksesoris hape, CPU kipas angin, wifi, dll. (*)

wartawan
Bernard MB
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.