Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembunyikan Narkoba di SPBU, Saiman Ditangkap Polisi

Bali Tribune/ DIINTROGASI - Tersangka Saimim alias Suleman saat diinterogasi Sat Narkoba Polres Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah tengah aparat Polres Klungkung disibukkan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 ini,namun Sat Narkoba Polres Klungkung tetap komit dengan antisipasi peredaran gelap Narkoba di wilayah Polres Klungkung. Upaya Sat Narkoba Polres Klungkung rupanya tidak sia-sia dengan berhasil menggelandang dan menangkap seorang warga Jatim, Saiman yang kedapatan membawa sabu seberat total BB sabu 3,51 gram bruto atau 1,8 bruto,dengan TKP di Area SPBU Negari jalan raya Baypass I.B. Mantra wilayah kecamatan Banjarangkan - Klungkung pada Jumat   20 Maret 2020 sekira pukul  23.00 Wita.
 
Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka S,Sos membenarkan penangkapan tersangka Pengedar Narkoba atas nama Saiman alias Suleman tersebut. Ditambahkan dirinya setelah dilakukan penggeledahan di kamar rumah Kos Tersangka di jalan raya Baypass I.B Mantra wilayah desa Lebih kecamatan Gianyar kabupaten Gianyar juga ditemukan barang bukti lainnya.
 
Adapun tersangka pelaku yang ditangkap bernama Saiman alias Suleman,  umur 23 tahun,alamat Trebung desa Tlambah kecamatan Karang Penang kabupaten Sampang ,Jawa Timur.
 
Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka menyebutkan ,kronologis penangkapan tersangka Saiman alias Suleman,berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 20  Maret 2020  pukul 23.00 Wita, team Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum menangkap dan menggeledah badan tersangka Saiman alias Suleman di area SPBU Negari ,Klungkung dan ditemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu.
 
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Kos pelaku di wilayah desa Lebih , Gianyar dan ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti sesuai BB yang disita. Hasil interogasi terhadap pelaku diakui bahwa barang bukti tersebut milik pelaku  yang dikuasai dan disimpan di kamar rumahnya untuk dijual.
 
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan , Team penyidik Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  telah menetapkan Sdr. Sa'iman alias Suleman sebagai Tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli narkotik.
 
 "Tersangka Saiman alias Suleman dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat(1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling  banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tegas AKP Dewa Gde Oka. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.