Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Dinyatakan Hilang, Cenik Ditemukan Terkatung Katung Dilaut

Bali Tribune / DITEMUKAN - Nelayan Nengah Cenik yang berhasil ditemukan oleh nelayan Kusamba

balitribune.co.id | Semarapura - Nengah Cenik (45) seorang nelayan asal Bunutan, Abang karangasem yang sempat dikabarkan hilang pada Jumat (10/7) akhirnya ditemukan selamat. Nengah Cenik ditemukan oleh I Nengah Urip alias Jambeng (50) Nelayan asal Br Bingin, Desa Kusamba, Kec Dawan, Klungkung dalam keadaan selamat.

Penemuan nelayan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Dawan,KLungkung AKP Putu Raka Wiratma. Nelayan tersebut diketahui bernama Nengah Cenik (45) menurut Raka Wiratma, ditemukan dalam kondisi sehat selamat diseputar perairan utara Jungutbatu, Nusa Penida oleh Nelayan Jambeng.

Adapun kronologis penemuan nelayan tersebut, ketika I Nengah Urip nelayan asal Banjar Bingin, Kusamba sedang mencari ikan diseputar perairan Selat Badung diutara sekitar Jungut Batu, Nusa Lembongan dikejutkan suara teriakan minta tolong dari orang yang berada  diatas perahu yang terbalik sekitar pukul 05.30 Wita .

“Kemudian Nengah Urip alias Jambeng menghentikan kegiatan memancingnya dengan berinisiatif menolong korban dan di bawa ke daratan pantai Monggalan Cedok Baru, Kusamba. Sedangkan  perahu korban Nengah Cenik di tinggal di tengah laut dalam kondisi terbalik. Kemudian Nengah Urip alias Jambeng yang menemukan korban menginformasikan ke Satpolairud Polres Klungkung bahwa  korban ditemukan  dalam kondisi  selamat,” terang AKP Putu Raka Wiratma melalui pesan WA.

Sementara itu Kepala Kantor Basarnas Bali, Gede Darmada mengklarifikasi kembali, terkait kronologis hilangnya korban. Di mana sebelumnya telah disampaikan jukungnya ditemukan dalam keadaan terbalik dan tidak ada korban.

“Saksi mata pertama saat itu memang melihat jukung korban terbalik dan ia masih bertahan di atas jukung serta menitipkan HP serta celananya,” jelas Gede Darmada, Jumat (10/7/2020) pagi dikutip wartawan. Korban Nengah Cenik ditemukan dalam kondisi selamat dan sehat menunggu dijemput keluarganya.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.