Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Diperingati, Plang SPBU Tetap Berdiri

SPBU
MENJOROK - Plang SPBU yang ditengari menjorok ke bahu jalan masih kokoh berdiri.

BALI TRIBUNE - Walaupun sudah sempat diperingatkan bahkan pemilik sudah menyatakan kesiapanya untuk membongkar, namun  hampir 2,5 bulan oprasi,  pemilik SPBU yang berloaksi di Banjar Masem, Desa Batur, Selatan Kintamani, belum juga membongkar plang nama SPBU yang menjorok ke bahu jalan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, Komang Pariartha, saat dikonfirmasi tetap berdirinya  plang  nama itu, Kamis (20/7), mengungkapkan, terkait pelanggaran sempadan jalan, itu sejatinya pihaknya telah mengingatkan pemohon izin untuk membongkar plang SPBU. Gambar yang diajukan saat pengurusan izin tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. "Pada gambar tidak disertakan plang. Saat pembangunan tim teknis Dinas PU sudah mengukur batas pembangunan. Tapi nyatanya itu dilanggar. Kami sudah sempat bersurat bulan April lalu," ungkpnya.

Jika mengacu dari aturan, bangunan berjarak 6,5 meter dari as jalan, namun hasil monitoring dan pengawasan perizinan, ternyata plang SPBU itu jarak 4,5 meter dari as jalan. “Menjorok hampir dua meter, pemilik sepatutnya harus mengikuti rambu- rambu yang ada,” harapnya.

Menyikapi keluhan yang disampaikan masyarakat sebelum SPBU dioperasikan,  Pariartha sudah melakukan koordinasi dengan pemilik. "Pemilik siap untuk menggeser atau membokar plang tersebut, dan tidak meminta ganti rugi. Pemilik bahkan membuat surat pernyataan untuk itu,” jelasnya. 

Bertalian dengan masih membandelnya pemilik, maka  pihaknya akan mengecek kembali ke lokasi, terkait plang SPBU.  Jika tidak ada respon dari pemilik, sesuai pernyataan untuk membokar, maka Tim yustisi yang memindaklanjuti. "Tim pelayanan perizinan akan turun, untuk melihat kondisi dilanpangan. Selain itu kami juga akan koordinasikan dengan Dinas PU selaku tim teknis dan Satpol PP sebagai penegak Perda," tegasnya.

Disinggung terakit ijin yang telah dikantongi pemilik ?  Sesuai aturan  pemilik  telah  mengantongi izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan tanda daftar perusahaan (SIUP-TDP), izin penyimpanan bahan bakar. “Kalau tetap membandel , maka tim yustisi akan mengambil tindakan, sepatutnya pemohon harus taat pada aturan “ kata Pariarta SH.

Ketua Komisi I DPRD Bangli, Jro Bawa saat dikonfirmasi mengatakan terkait keluhan yang mucul terkaitberdirinya plang SPBU yang ditengarai mencaplok bahu jalan, mengatakan pihaknya  telah memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk diajak rapat kerja. “Kita sudah sempat panggil insatasi terkait beberapa bulan lalu untuk menyikapi  masalh itu,” kata politisi dari PDIP ini.

Lanjut Jro Bawa, dalam raker itu pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan kalau pemilik siap untuk membongkar plang nama SPBU itu, namun  meminta jeda waktu. “Pemilik dikatakan meminta waktu untuk membongkarnya, tapi kenyataanya dikatakani hingga telah beroprasi masih tetap berdiri, jadi kapan akan dibongkarnya,” ujar Jro Bawa.

wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.