Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Dirawat di RS Sanglah, Pasien Covid-19 Meninggal Sudah Dimakamkan

Bali Tribune / Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasa - Satu  pasien positif Covid-19 di Bali yang meninggal dunia telah dimakamkan. Pemakaman dilakukan di Pemakaman Islam Kampung Jawa di Jalan Maruti Denpasar, Sabtu (18/4). 
 
Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai 
Pihaknya menjelaskan, proses pemakaman pasien positif Covid-19 yang meninggal dilakukan dengan protokol pemakaman pasien positif Covid-19. "Sudah dimakamkan sesuai dengan protokol pemakaman Covid-19. Keluarga yang mengantarkan terbatas, tidak lebih dari lima orang," ujarnya. 
 
Pria yang juga menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini mengungkapkan, sebelum meninggal, pasien telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Pasien mulai dirawat sejak 6 April 2020.
 
Selain dinyatakan positif Covid-19, pasien memang dikabarkan mengidap sakit bawaan. "Informasi sebelumnya sudah mengidap penyakit bawaan. Tetapi informasi ini perlu kami pastikan lagi. Karena ada informasi yang menyebutkan pasien punya penyakit asma dan ada pula informasi kalau pasien punya penyakit Diabetes Melitus," ujar Dewa Rai. 
 
Pihaknya juga menyebutkan untuk pasien yang meninggal bukanlah 
berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia,  tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh pasien Covid-19 yang meninggal dunia sempat bepeegian ke luar daerah.  "Tetapi sempat keluar daerah, mungkin dimana kena kami tidak tahu," ujarnya. 
 
Seperti diketahui, satu lagi pasien Covid-19 di Bali meninggal dunia. Pasien laki-laki yang diketahui berusia 51 tahun ini meninggal dunia pada Sabtu (18/4). Kondisi ini tentu menambah jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal menjadi 3 orang, bertambah satu orang dari sebelumnya 2 orang. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.