Sempat Lolos, Pencuri Puluhan Pemotong Batu Akhirnya Terciduk | Bali Tribune
Diposting : 8 March 2022 01:51
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune/ DIPERLIHATKAN – Pencuri sasar meja pemotong batu di kawasan Jalan IB Mantra.

balitribune.co.id | Gianyar - Puluhan pengusaha kerajinan palinggih (sanggah) di kawasan Jalan IB Mantra dalam beberapa bulan terakhir diresahkan dengan pencurian. Puluhan tempat sudah disatroni pelaku dengan sasaran meja pemotonngan batu yang memiliki nilai ekonomis dna mudah diuangkan. Syukurnya, pelaku yang sempat lolosa saat tertangkap tangan, akhirnya berhasil dicidum Tim Opsnal Polsek Sukawati.

Pelakunya adalah I Made Artawa (43) seorang warga Banyu Poh,  Gerokgak, Buleleng. Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana, Senin (7/3/2022), mengatakan pelaku diamankan pada 3 Maret lalu. Terungkapnya kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Sukawati sampai bulan Februari 2022 menerima 6 kali pengaduan dari masyarakat terkait dengan maraknya pencurian meja besi pemotong batu, gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg, yang terjadi di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di tempat usaha pembuatan sanggah/pelinggih yang terbuat dari batu lahar.

Akibatnya, para pemilik usaha di kawasan sana sangat resah atas kejadian tersebut, karena alat yang dicuri oleh pelaku merupakan alat pokok yang dipergunakan dalam melakukan pemotongan batu padas, yang dipakai untuk membuat sanggah / pelinggih. "Atas kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktivitasnya kembali dan tidak mampu untuk membeli alat yang baru lagi dikarenakan masa pandemi saat ini dan harganya cukup mahal, dimana harga per meja adalah Rp 3 juta," ujar AKBP Bayu.

Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat tersebut, kemudian Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku sempat kepergok oleh warga, dan saat itu diapun kabur meninggalkan sepeda motor. Berdasarkan penelusuran pemilik sepeda motor, pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 02.30 wita, unit Opsnal mengamankan seorang laki-laki bernama Kadek Artawa di rumah kos kawasan Banjar Bualu, Nusa Dua, Badung. "Saat interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar, Sukawati 12 TKP, Blahbatuh 8 TKP dan Kota Gianyar 3 TKP.

Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian seorang diri waktu dini hari sekitar pukul 04.00 wita sampai pukul 06.00 wita dengan mengendarai sepeda yang disewa oleh pelaku. Kemudian pelaku masuk ke TKP dengan memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang sudah disiapkan oleh pelaku, selanjutnya meja tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang di bawanya menuju wilayah Nusa Dua. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya dari bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2022. "Barang-barang hasil curian tersebut dijual ke tukang rongsokan yang ada di wilayah Nusa Dua. Dari hasil penjualan barang-barang tersebut pelaku pergunakan untuk berjudi dan biaya hidup sehari-hari,” tandasnya.