Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Tertunda, Dewan Sepakat Tahapan Pilkel Serentak Dilanjutkan

Bali Tribune/PILKEL-Dewan Sepakat Tahapan Pilkel Serentak Dilanjutkan
balitribune.co.id | Negara  - Kendati dalam rapat kerja kalangan eksekutif dan legislative di Jembrana yang merekomendasikan tahapan Pilkel serentak di wilayah itu ditunda. Maka, kini hal tersebut berubah setelah adanya masukan dari sejumlah anggota DPRD setempat yang bertolak belakang dengan pandangan umum fraksi-fraksi.
 
Dalam pertemuan itu sebelumnya terumhkap, penundaaan tersebut disebabkan oleh Perda Nomor : 2 Tahun 2015 yang menjadi landasan yuridis Pilkel di 35 Desa di 5 kecamatan di Jembrana dinilai sejumlah pihak cacat hukum.
 
Disebutkan dalam pertemuan itu, juga disepakati untukdilakukan konsultasi kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ri. Namum hal kemudian berbeda dengan rapat kerja legislative dengan eksekutif pada Rapat Paripurna II Senin (24/6) lalu.
 
Beragendakan penyampain pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda, seluruh Fraksi justru menyepakati tahapan Pilkel jalan terus. Enam fraksi DPRD Jembrana telah menyampaikan pemandangan umum mereka. 
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa tersebut, seluruh fraksi kompak dalam tanggangapannya terkait Pilkel serentak yang tahapannya sudah dimulai dan akan berlangsung pada September mendatang, tidak ada penundaan dan meminta tahapannya tetap dilanjutkan.
 
Seluruh fraksi di DPRD Jembrana sepakat tahapan Pilkel secara serentak tetap dilaksanakan.Seperti pemandangan fraksi Partai Gerindara yang dibacakan I Made Putu Yudha Baskara yang menyarankan agar tahapan pemilihan perbekel serentak ditahun 2019 tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu selesainya Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor : 2 Tahun 2015. 
Dalam pemandangan umumnya, aturan dari Pemerintah Pusat itu dikatakannya tidak membatalkan atauran pelaksanaan Pilkel di daerah. 
 
“Secara prinsip adanya Permendagri Nomor : 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa tidak membatalkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel,” paparnya.
 
Fraksi Demokrat Sejahtera yang dibacakan oleh I Putu Kama Wijaya juga mengatakan dari hasil konsultasinya ke Pejabat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terdapat masukan bahwa Pemilihan Perbekel di 35 Desa di Kabupaten Jembrana bisa tetap dilanjutkan tanpa menunggu penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor : 2 Tahun 2015. 
 
Menurutnya efektifitas pelaksanaan pemerintahan desa harus didahulukan.Disamping nantinya perubahan Perda Nomor 2 tahun 2015 dikebut.
 
Dewan juga mendukung penggunaan APBDes untuk Pilkel untukmenyokong keterbatasan anggaran yang dialokasikan dari APBD.Asalkan anggaran itu dimuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.