Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

sungai
Bali Tribune/PEMILIK LAHAN - Satpol PP Badung saat memanggil pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai, Senin (2/3/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

​Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung Senin, 2 Maret 2026, terungkap bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai tersebut berupa vila, homestay, hingga gudang furnitur. Selain memicu pendangkalan dan penyempitan, ditemukan pula indikasi bangunan yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

​Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu, menegaskan bahwa dari lima pihak yang dipanggil, satu pemilik lahan yakni Rumah Savari mangkir dari pemeriksaan. "Satu pemilik lahan homestay tidak hadir. Kami akan layangkan panggilan ulang untuk memastikan sejauh mana pelanggaran penyempitan aliran sungai yang mereka lakukan," tegas Ida Bagus Ratu seizin Kasatpol PP Badung, Selasa (3/3/2026).

​Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari tinjauan lapangan pascabanjir yang merendam kawasan Seminyak baru-baru ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Dinas Perizinan dan PUPR Badung, pemilik lahan terbukti melanggar batas sempadan sungai sehingga menyulitkan alat berat melakukan pembersihan drainase. Empat pemilik lahan yang hadir akhirnya mengakui pelanggaran tersebut dan menandatangani surat pernyataan. Diantaranya kesediaan untuk membongkar sebagian bangunan​ yang menutupi jalur inspeksi. Kemudian mundur beberapa meter dari saluran irigasi guna memperlebar alur sungai. Selanjutnya melengkapi dokumen perizinan bagi bangunan yang ditemukan tak berizin. "Intinya, mereka sepakat memperluas kembali alur sungai demi kepentingan umum. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan tata ruang yang berlaku," katanya.

Untuk satu pemilik yang tidak hadir, Ida Bagus Ratu mengaku masih mengagendakan pemanggilan kedua.  "Yang satu tidak hadir, kita tunggu kehadirannya untuk klarifikasi," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.