Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempurnakan Ranperda Desa Adat, Pemprov Gelar Paruman Agung Krama Bali

Dewa Mahendra Putra

BALI TRIBUNE - Untuk menyerap aspirasi Krama Bali terkait penyempurnaan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat, Pemprov Bali berencana menggelar Paruman Agung Krama Bali. Paruman dimaksud akan dilangsungkan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Rabu (12/12) besok. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH melalui siaran persnya di Denpasar, Senin (10/12) kemarin. Dewa Mahendra mengatakan, Ranperda Desa Adat ini merupakan langkah konkrit Gubernur Bali Wayan Koster untuk melindungi  dan memperkuat eksistensi desa adat. Perda ini, ujar Dewa Mahendra, akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman. Gubernur berharap, dengan Perda yang baru, desa adat akan semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat diantaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan. Dengan payung hukum yang lebih jelas,  maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya. Dewa Mahendra menambahkan, Paruman Krama Bali akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Bendesa Agung (MADP), dan Prajuru MUDP Provinsi Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua FKUB Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala OPD Pemprov Bali, Kelompok Ahli Pembangunan, Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Tim Advokasi Pemprov Bali.  Selain itu, Pemprov juga mengundang sejumlah Rektor Universitas Negeri dan Swasta, Ketua PHRI, HPI dan ASITA Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali.  Disamping itu, kepada Bupati/Walikota se-Bali diminta bantuannya selain menghadirkan 2 orang pengurus PHDI, 2 orang pengurus MMDP, 2 orang pengurus MADP, 2 orang pengurus Sekeha Teruna, 2 orang pengurus LPD, juga agar dapat menghadirkan 7 Sulinggih dari semua unsur, Bendesa Adat se-Kabupaten/Kota, Kepala Desa se-Kabupaten/Kota, dan 3 orang Pemangku Kahyangan Desa.  Sejumlah tokoh berkompeten dan konsen terhadap pelestarian budaya juga turut diundang dalam kegiatan ini.

wartawan
redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.