Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semua Fraksi DPRD Klungkung Aklamasi, Setuju Ranperda Perusda Air Minum Panca Mahottama Menjadi Perda

Bali Tribune/PARIPURNA - Sidang Paripurna DPRD Klungkung penetapan Ranperda Perusda Air Minum Panca Mahottama.

balitribune.co.id | Semarapura  - Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang dihadiri seluruh anggota DPRD Klungkung dan digelar secara virtual karena masih masa Pandemi Covid 19, terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, Klungkung, di Ruang Saba Nawa Natya  DPRD Klungkung, Kamis (3/6/21).
 
Rapat Paripurna penting ini dipimpin Ketua DPRD AA Gde Anom, dan dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Forkopimda serta anggota DPRD Klungkung. Sebelum disetujui secara aklamasi menjadi perda, ada beberapa masukan dari anggota dewan yang disampaikan melalui pandangan seluruh fraksi.
 
Fraksi Nasdem yang dibacakan I Wayan Mudayana menganggap  kedepan perlu dijelaskan lebih spesifik dan terukur terkait dengan target-target yang menjadi prioritas PDAM dalam pembangunan masyarakat ke depan. Sehingga apa yang menjadi sasaran pembangunan sarana air bersih dapat tercapai sesuai perencanaan jangka pendek, jangka menegah dan jangka panjang. "Hal ini kami sampaikan karena secara implisit belum ada kami lihat program pencapaian target yang terukur,melainkan merupakan kegiatan rutinitas saja. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat dijadikan acuan untuk mengadakan evaluasi terhadap program-program tersebut. Kami sangat menekankan pihak PDAM lebih serius untuk bekerja dan memperhatikan keluhan dari masyarakat," ungkapnya.
 
Fraksi PDIP sedikit memberikan masukan positif untuk bisa memanfaatkan luberan air sungai Unda ini, dibacakan Ni Ketut Suwerni. memberikan saran agar kedepan sumber air Kali Unda bisa dimanfaatkan oleh PDAM. Sehingga tidak ada sumber daya alam, air Sungai Unda tidak sia-sia terbuang ke laut tanpa dimanfaatkan secara optimal. "Potensi air di Sungai Unda merupakan sumber pendapatan yang luar biasa,jangan dibiarkan terbuang sia sia," terang Suwerni.
 
Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan I Wayan Widiana, memberi masukan agar kebocoran jaringan tidak lagi ditolerir karena akan menyangkut terhadap pelayanan air bersih yang adil dan merata. Serta potensi yang sangat besar harus mampu dioptimalkan dalam bentuk produksi yang akan meningkatkan citra perusahaan terhadap  kontribusi pendapatan asli daerah. "Ketegasan terhadap pelaksanaan Perda sangat diharapkan demi tercapainya perusahaan air minum yang akuntabel," tegasnya.
 
Pandangan yang sedikit menyengat disampaikan Fraksi Partai Hanura yang dibacakan I Nyoman Mujana, meminta pemerataan pelayanan penyediaan air bersih pada wilayah-wilayah yang tidak terjangkau atau wilayah yang sering terjadi gangguan pelayanan air minum dan pada fasilitas  publik. Pihaknya mengusulkan agar dibangun Hydrand, hal ini sangat  perlu dilakukan karena  penyediaan  fasilitas hydrand dapat memberikan kepastian  standart  pelayanan penyediaan air minum.
 
"Pembangunan itu juga akan menutup kesempatan oknum untuk melakukan perbuatan curang seperti pada akhir ini-kejadian pelayanan air bersih di Nusa Penida yang merusak citra PDAM Klungkung yang  dilakukan oleh oknum yang menjual air secara melanggar hukum. Jadi dengan dibangunnya hydrand pada wilayah tertentu, air tidak lagi menjadi barang langka dan sulit pada wilayah tertentu," tegas Nyoman Mujana. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.