Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Lahan Desa Adat Guwang, Gugatan Tidak Dikabulkan

Bali Tribune / Euforia Krama Adat Guwang

balitribune.co.id | Gianyar - Perkara tanah antara Desa Adat Guwang yang hampir setiap pekan menyita perhatian akhirnya diputus oleh PN Gianyar. Hasilnya, Gugatan I Ketut Gde Dharma Putra ditolak untuk seluruhnya, yang artinya  para tergugat, yakni Desa Adat Guwang Perbekel Guwang dan Pemkab Gianyar memenangkan perkara tersebut. Hal itu terungkap dalam putusan Sidang yang digelar secara online. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (20/1),  Erwin Harlond, mengatakan, sidang dipimpin oleh ketua majelis Erwin Harlond P, SH., MH., dan anggota A.A Putra Ariyana, SH., Astrid Anugrah, SH., M.Kn., menurut majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengenai kepemilikan tanah sengketa namun sebaliknya tergugat mampu membuktikan dalil gugatan baliknya bahwa tanah sengketa adalah milik desa adat guwang yang dikuasai lebih dari 100 tahun tanpa ada keberatan oleh pihak manapun.

"Tidak bisa membuktikan kepemilikan  pipil. Tapi pipil bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah harus didukung oleh bukti yang lainnya. Misalnya sporadik penguasaan fisik tanah dll," jelasnya, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana, bersama kuasa hukumnya I Made Adi seraya, Made Duana, Kadek Agus Mudita, I Wayan subawa, mengatakan sesuai putusan amar putusan yang di upload, gugatan penggugat seluruhnya di tolak. satupun dalil tidak bisa dibuktikan. "Sebaliknya rekonvensi kami dikabulkan. Kami gugat balik, tanah desa di atas isi kantor desa, LPD dan pasar Tenten sudah bersertifikat. Tanah SD juga dinilai sah. Itu dikabulkan rekonvensi," ujarnya.

Namun sebagian rekonvensi (gugatan balim) yang tidak dikabulkan adalah ganti rugi Rp 100 miliar. Gugatan balik ini dilakukan karena masyarakat terancam, terintimidasi takut kehilangan pasar. "Hanya meteriil fakta di sidang yang dikabulkan. Ada 62 bukti surat, ada 3 sertifikat asli, 7 orang saksi ahli," ujarnya.

Ditambahkannya, penguasaan adat tidak harus lewat sertifikat, karena sudah digunakan bersama dan turun temurun. Belakangan 2017, pemerintah melalui Menteri Agraria bahwa desa adat bisa terbitkan sertifikat. maka banyak yang sertifikat kan tanah PKD. itulah kenapa baru disertifikatkan, itu alasannya," terangnya.

Namun pihaknya mengakui Ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari, penggugat ada upaya hukum, apakah banding atau tidak. Kalau kami sudah selesai. "Kalau mereka banding, kami siap puputan, walaupun banding, kasasi, siap kawal sampai tuntas," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Baca Selengkapnya icon click

PWI Tabanan Gelar Pelatihan dan Penguatan Kehumasan OPD

balitribune.co.id | Tabanan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabanan menggelar Pelatihan Kehumasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan pelatihan yang diikuti 50 peserta perwakilan staf humas OPD dan instansi vertikal ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.