Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Pelaba Pura, Bendesa Adat Pulesari Turut Tergugat

Bali Tribune/ Anak Agung Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Sengketa lahan pelaba pura  Puseh Dadia Pasek kubakalal dan  pelaba Pura Puncak Sari, Desa Pakraman Pulesari, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku memasuki babak baru. Dalam sengketa ini pihak yang merasa dirugikan yakni  I Komang Kicen (39) melayangkan gugatan  perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangli lewat kuasa hukumnya, Ni Made Sumiati SH. Sementara sebagai pihak tergugat, yakni Men Kartini (70)  dan turut tergugat I Made Kertana (40) yang juga Bendesa Adat Pulesari.
 
Humas Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi membenarkan sengketa lahan tersebut. “Untuk sidang pertama dengan  agenda mediasi akan dilaksanakan Kamis pekan ini,” ujar Agung Putra Wiratjaya, Selasa (13/8). Adapun materi gugatan yang dilayangkan I Komang Kicen  yakni perbuatan melawan hukum dengan pihak tergugat (1) Men Kartini dan turut tergugat Bendesa Adat  Pulesari  I Made Kertana.
 
Sebut Agung Putra Wiratjaya, dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan yakni almarhum Nang Tegteg merupakan bapak kandung dari penggugat  dan Nang Sripada merupakan paman penggugat yang merupakan pengempon Pura Puseh dadia Pasek Kubakal dan Pasek Kayu Selem yang memperoleh pembagian tanah pelaba pura tersebut dan tanah Pelapuh Karang.
 
Disebutkan bahwa almahum Nag Tegteg  meninggalkan seorang anak bernama Komang Kicen (Penggugat)  yang mewarisi hak dan kewajiban sebagai pengempon pura. Sementara almahum Nang Suweta ,Nang Kartini  dan Nang Punduh  merupakan saudara kandung serta keluarga dari tergugat. Dikatakan kalau Nang Suweta dan keluarga mendapat sebidang tanah pelaba Pura Puseh Desa dan sebidang tanah pelaba Pura Puncak Sari.
 
Pada tanggal 21 Juni 1978  antara Nang Tegteg dan Nang Sripada (keluarga penggugat)  melakukan penukaran sebidang tanah pelaba pura Puseh Dadia Pasek Kubakal  dan Pasek kayu Selem.,sebidang tanah pelapah karang ditambah 2 ekor sapi dan uang sejumlah Rp 75 ribu dengan Nag Suweta dan keluarganya (keluraga tergugat) yang memilki dua bidang tanah ,dimana satu bidang merupakan pelaba pura Puncak Sari yang dibuktikan dengan kwintansi.
 
Disebutkan setelah hasil penukaran tersebut bagian tanah yang diperoleh oleh Nang Suweta  yakni sebidang tanah pelapah karang sudah dijual. Sedangkan saudara dari Nang Suweta masing-masing mendapat bagian dari hasil penukaran tersebut. Dalam gugatan tersebut Men Kartni  yang merupakan istri dari Nang Kartini atau ipar dari Nang Suweta  mengatakan 2 bidang tanah  yakni tanah pelaba pura Puseh Desa dan Pelaba Pura Puncak sari  yang ditukar dengan Nang Tegteg  dan Nang Sripada ( keluarga Penggugat)  tersebut digadaikan dan akan ditebus oleh tergugat.
 
Kata Agung Putra Wiratjaya, dalil penggugat juga menyebutkan antara pihak penggugat dan tergugat telah beberapa kali melakukan penyelesaian masalah lewat mediasi, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Sementara untuk I Made Kertana yang notabene Bendesa Adat Pekraman Pulesari, Desa Penijoan disebutkan merupakan kerabat dari tergugat. Dimana I Made Kertana membuat surat keputusan bendesa yang dikelurakan secara sepihak tanpa adanya paruman yang memutuskan bahwa tanah-tanah sengketa tersebut dibagi menjadi dua bagian, satu bagian untuk penggugat dan satu bagian lagi untuk tergugat. Dengan adanya surat keputusan tersebut penggugat merasa dirugikan  dan menggap tidak ada keadilan bagi penggugat.
 
Terkait dalil yang disampaikan pihak penggugat, kata Agung Putra Wiratjaya  tentu harus dibuktikan keabsahannya dalam persidangan. ”Jika mediasi mentok baru akan dilanjutkan dengan proses persidangan,” sebutnya.
 
Bendesa Adat Pulesari I Made Kertana mengatakan kalau pihaknya ikut sebagai turut tergugata dalam sengketa lahan tersebut. I Made Kertana mengaku memang telah mengelurakan surat keputusan  agar lahan tersebut dibagi. “Surat panggilan mengikuti sidang sudah kami terima, tentu nanti dalam sidang akan kami sampaikan semuanya,” ujar I Made Kertana. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.