Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Putusan Majelis Hakim PT BTID Kembalikan Tanah Penggugat

Bali Tribune / Siti Sapurah, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menjalani proses yang panjang selama 9 bulan, sidang kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, antara ahli waris Daeng Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya masuk tahap akhir agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/8). Majelis hakim yang dipimpin Gede Putra Astawa, SH, MH menerima permohonan penggugat. Dengan demikian, PT. BTID dinyatakan kalah dan diminta untuk mengembalikan tanah sengketa itu kepada penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat yang telah menyerahkan tanah milik penggugat seluas 647 m2 adalah perbuatan melawan hukum. Surat - surat yang dipakai atau dibuat oleh para tergugat dan turut tergugat yang dipergunakan untuk jalan umum oleh tergugat II adalah cacat hukum. Selain itu, menghukum tergugat I dalam hal ini PT BTID untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10, 5 miliar, menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan atau mengembalikan atau menyerahkan kepada penggugat secara sukarela tanpa syarat.

Siti Sapurah, SH selaku kuasa hukum yang sekaligus ahli waris penggugat Sarah alias Hj Maisarah menyampaikan, puji dan syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena menjalani proses persidangan yang sangat melelahkan dan akhirnya selesai. Ia pun mengapresiasi para majelis hakim yang netralitasnya tidak tergoyahkan oleh intervensi pihak mana pun.

 "Pertama - tama tentunya saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Kedua, saya mengapresiasi majelis hakim yang mengakomodir fakta - fakta persidangan. Yang saya takuti di awal, adalah adanya intervensi dari pihak luar. Ini menunjukan netralitas majelis hakim tidak tergoyahkan dan hukum tidak dapat dibeli atau disuap," ungkapnya di Denpasar, Selasa (6/8).

Wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap pihak tergugat dalam hal ini PT BTID tidak melakukan upaya hukum lagi, yaitu banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, ia mengaku siap menghadapi dalam tahapan hukum  selanjutnya.

"Memang masih ada tiga tahap upaya hukum lagi, tetapi kami sih berharap pihak tergugat tidak melakukan banding. Tetapi kalau masih ada upaya hukum lagi, kita akan tetap hadapi. Saya punya lima belas putusan yang semuanya saya di pihak yang  menang, ini yang menjadi kekuatan saya. Dan saya berharap majelis hakim di tingkat banding nanti tetap independen, netralitas dan jaga wibawa hakim. Tidak tergoyah dengan intervensi dari pihak luar," imbuhnya.

Dikatakan Ipung, kemenangan atas PT BTID dalam gugatan ini juga membuka pintu masuk bagi warga Pulau Serangan lainnya yang akan berjuang yang tanahnya dicaplok.

"Sudah ada tiga orang yang telepon saya setelah mengetahui saya menang atas gugatan ini. Mereka konsultasi, bahwa sebagian tanah mereka dicaplok. Dan informasi yang saya dengar, banyak warga Pulau Serangan yang tanahnya dicaplok. Kami warga Pulau Serangan, hanyalah anak nelayan dan warga pesisir tidak mau hak - hak kami dalam hal ini tanah diambil orang. Saya berharap masih ada Ipung - Ipung yang lain di Pulau Serangan mau berjuang atas tanah yang menjadi hak miliknya," ujarnya.

Diuraikan Ipung, selama proses persidangan, pihaknya menghadirkan enam orang saksi. Seluruh gugatan yang disampaikan di persidangan sudah terbukti. Ini didukung oleh dalil-dalil, alat bukti, surat dan saksi yang kami sampaikan kepada majelis hakim. Pada sidang terakhir 1 Juli 2024 lalu, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu satu orang dari pihak Tahura yang dengan jelas mengatakan bahwa objek sengketa itu tidak bagian dari tanah kehutanan. Sementara PT BTID sebelumnya mengklaim tanah objek sengketa tersebut berasal dari SK MLH itu awalnya tahun 2015. Akhirnya pihak Tahura turun tangan melakukan cek lokasi pada tanggal 22 Februari 2022 – 25 Februari 2022 di objek sengketa.

“Di sanalah dijelaskan ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali tanggal 9 Maret 2022 bahwa objek sengketa ini jauh dari kawasan PT BTID, atau bukan bagian dari  tanah kehutanan,” terangnya.

Saat persidangan juga sudah dibenarkan oleh saksi, namun setelah surat itu keluar, tiba-tiba berubah narasi PT BTID bahwa objek sengketa itu bagian dari tambak. Dijelaskan oleh dua saksi, bahwa tambak itu berada jauh dari tanah objek sengketa dan tidak semuanya sebelah Timur adalah laut dan tambak. Dan tambak berada paling Selatan yang berbatasan langsung sedikit dari tanah Daeng Abdul Kadir.

“Sepengetahuan saksi pertama dan kedua, tambak tersebut direklamasi terlebih dahulu baru dijadikan kanal yang berfungsi sebagai pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT BTID. Jadi kalau dikatakan tambak itu masuk ke objek sengketa, itu sangat lucu karena jarak tambak dengan tanah sengketa itu jauh di Selatan dan tidak masuk ke lahan penggugat, karena tambak berada paling Selatan sebelah Timur tanah Daeng Abdul Kadir,” kata Ipung.

wartawan
RAY
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan '1 Dalam Genggaman' Lewat Motorku X di DBL Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemudahan gaya hidup digital generasi muda, khususnya pecinta olahraga di Pulau Dewata. Hadir di tengah kemeriahan kompetisi bola basket terbesar di kalangan pelajar, Astra Motor Bali membawa solusi kepemilikan dan perawatan sepeda motor Honda melalui aplikasi digital unggulannya, Motorku X, dengan tagline "1 Layanan dalam 1 Genggaman".

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Badung Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Affiliate Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal: Panduan Pemula (2026)

balitribune.co.id - Affiliate game penghasil saldo DANA tanpa modal: promosikan game gratis lewat konten, dibayar per pemain, tarik ke DANA, GoPay, OVO. Langkah, rencana 30 hari. Cari "game penghasil saldo DANA" dan kamu akan menemukan puluhan daftar aplikasi yang menjanjikan uang hanya dengan bermain, sering dengan syarat pencairan yang tidak jelas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Fronx Journey, UIB Ajak Konsumen dan Media Jelajahi Denpasar–Kintamani

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menghadirkan pengalaman berkendara yang berkesan sekaligus mempererat hubungan dengan konsumen, PT Suzuki United Indobali (UIB) selaku main dealer Suzuki roda empat wilayah Bali menggelar kegiatan Suzuki Fronx Journey (SFJ) pada Kamis (22/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Kenal Kapolresta Denpasar, Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Berlanjut Menuju Denpasar Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri acara pisah kenal Kapolresta Denpasar di Bali Dynasty Resort, Kuta, Badung, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyerahkan tugas Kapolresta Denpasar kepada Kombes Pol. I Wayan Winaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Jembrana Tertibkan Deretan Mobil Rusak di Jalan Udayana

balitribune.co.id | Negara - Deretan mobil lawas dalam kondisi rusak yang telah lama terparkir di trotoar dan badan Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya ditertibkan. Penanganan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) dengan memindahkan kendaraan yang mengganggu pemanfaatan fasilitas umum tersebut ke lokasi parkir sementara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.