Sengketa Tanah Laba Pura Dalem Balangan Naik Sidik, Ditemukan Peristiwa Pidana Pemalsuan Surat | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 25 September 2023 05:47
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / Tim kuasa hukum pelapor dari Kantor H2B Law Office berfoto bersama dengan tim kuasa hukum dari hotel Kayu Manis setelah sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarSengketa tanah Laba Pura Dalem Balangan dengan penggugat eks anggota DPRD, I Made Dharma, SH dkk sejumlah 17 orang masuki babak baru.

Setelah gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak diterima oleh Majelis Hakim, duga tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023 dari para tergugat I Made Tarip Widarta dkk telah naik ketingkat penyidikan. Ini seiring SP2HP Nomor;  B/1/08/IX/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 20 September 2023 yang diterima kuasa hukum pelapor dari Kantor H2B Law Office.

Kuasa Hukum Pelapor Kombes Pol (putn) I Ketut Arta, SH dari Kantor H2B Law Office mengatakan, laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana pemalsuaan dokumen dan penggelapan sislsilah saat ini statusnya telah dinyatakan naik ketingkat penyidikan. Sehingga ia berharap hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bali nanti dapat melihat dan mempertimbangkan bahwa surat Gugatan Perkara Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN.Dps yang dijadikan salah satu obyek surat diduga palsu. "Bagi kami ini sudah cukup sebagai bukti bahwa surat Gugatan Perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN.Dps yang sudah naik ketingkat Sidik sangat memenuhi syarat agar Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Bali mempertimbangkan isi Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR," ungkapnya kepada Bali Tribune di Denpasar, Minggu (24/9). 

Dikatakan Ketut Arta, para penggugat dalam melakukan Gugatan Perdata kepada I Made Tarip dkk diduga kuat memakai alat bukti palsu, yaitu berupa Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 dari Kelurahan Jimbaran hingga surat gugatan Perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN.Dps. Salah satu obyek surat palsu yang diduga dibuat oleh Para Penggugat di Kantor Hukum Nicolas & Partner sebagai Kuasa Hukum para penggugat. Tentang gugatan eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH yang tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sesuai isi Putusan Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 7 September 2023, Ketut Arta mengaku  menghormatinya.

"Sudah barang tentu untuk tingkat banding nanti di Pengadilan Tinggi Bali kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi Bali lebih bijak dan arif dalam melakukan penerapan hukum atas perkara yang pada tingkat Pengadilan Negeri Hakim Majelis  telah memutuskan menyatakan eksepsi para tergugat dapat diterima," katanya. 

Ketut Arta berharap Hakim Pengadilan Tinggi Bali dapat mempertimbangkan 6  poin isi eksepsi rsurat gugatan, yaitu pertama, dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum pidana dari penggugat tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan Perdata (Eksepsi Kompetensi Absolut) terbukti dengan adanya perkara Pidana Nomor : LP/208/IV/2023/Polda Bali sudah naik sidik sesuai SP2HP Nomor: B/1/08/IX/RES.1.9/2023/Ditreskrimum,  tanggal 20 September 2023. Ke dua, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan (eksepsi diskualifikasi) karena para penggugat hanyalah sebagai penghuni/penggarap sesuai bukti: P.8, P.9, P.37, P.38, P.39, P.40, P.41, P.42, P.43, P.45, P.46, P.47, P.48. Ke tiga, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris berdasarkan hukum Adat Bali karena tidak memiliki bukti apapun kecuali bukti surat diduga kuat palsu sesuai bukti: P.19, P.20, P.21, P.23, P.44. Ke empat, gugatan yang diajukan oleh para penggugat telah lewat waktu (Rechtsverwerking) sudah lewat lebih dari 63 tahun sesuai bukti: T.22, T.22A, T.23, T.23A, T.23B, T.24, T-25, T.26, T.27. Ke lima, gugatan yang diajukan oleh para penggugat mengandung cacat formil (Exceptio Litis Pendentis) sesuai bukti Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR serta Pasal 29 AB dan Pasal 30 AB. Dan terakhir, ugatan para penggugat tidak jelas kabur (Abscuur Libel) karena penggugat telah salah dalam menentukan nama pemilik, Nomor Sertifikat, Nomor Pipil, Persil, Kelas serta luas tanah.

"Maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali sebaiknya menyatakan secara eksplisit atau langsung bahwa keenam poin tersebut dipertimbangkan dan diterima. Karena jika pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sama dengan pertimbangan sebelumnya dalam tingkat Pengadilan Negeri (hanya memilih satu point eksepsi), maka akan menjadikan proses peradilan berbelit, berulang dan tidak memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artinya, peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan, sehingga  gugatan penggugat sudah seharusnya ditolak.

Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali berpendapat lain dan menolak point eksepsi, maka sebaiknya Majelis Hakim nantinya mempertimbangkan juga isi gugatan dalam pokok perkara dan jawaban atas gugatan yang tidak diperiksa dalam tingkat Pengadilan Negeri. Sehingga harapan kami dalam tingkat banding Majelis Hakim Banding memeriksa pokok perkara yang sebenarnya untuk dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.

Sementara Ketua Tim kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan menambahkan, pihak kepolisian agar mengutamakan perkara pidananya. Karena ini merupakan kasus pidana dugaan pemalsuan. Sedangkan perkara yang bergulir di Pengadilan saat ini adalah perbuatan melawan hukum perdata 

"Polisi harus melihat Pasal 138 ayat 7 dan ayat 8 yang menyatakan bahwa di dalam perkara perdata Majelis Hakim menduga ada tindak pidana, maka Majelis Hakim harus menunda atau menanggukan dulu perkara perdata dan mendahulukan pidananha. Itu baru diduga saja Majelis Hakim harus menunda, sekarang ini bukan diduga lagi tapi sudah naik sidik. Bahkan perintah undang - undang harus  selesaikan perkara pidananya dulu, baru perdata. Tidak ada hubungannya dengan perdata. Jangan ada kesan bahwa ada perkara perdata jadi perkara pidana bagaimana. Hakim wajib menangggukan perkara perdata dan meminta jaksa untuk mengusut tuntas perkara pidananya dulu. Jadi harus mengutamakan pidananya dulu," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa laporan perkara dugaan tindah pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah dengan terlapor mantan anggota DPRD Badung, Made Dharma dkk sudah naik sidik. "Benar, sudah naik sidik. Sedangkan untuk status tersangka masih berproses," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.