Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seniman Anak Agung Gede Rai Kalam Berpulang

Bali Tribune/ PLEBON - Almarhum akan diplebon di Setra Desa Paksebali, Wraspati Pon Krulut, Kamis (23/12). Sedangkan, untuk saat ini jenazah masih disemayamkan di rumah duka di Puri Satria Kawan, Desa Paksebali. (insert) Anak Agung Gede Rai Kalam semasa masih hidup.

balitribune.co.id | Semarapura - Maestro Seniman Drama Gong Bali Timur, pemeran Patih Anom Anak Agung Gede Rai Kalam, 84, asal Puri Satria Kawan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, meninggal dunia di kediamannya, Senin (20/12) pagi. Anak Agung Rai  Kalam menghembuskan nafas terakhirnya karena menderita diabetes melitus yang dideritanya sejak lama.

Maestro seniman Drama Gong Bali yang mulai menapak karirnya  tahun 1967 ini diketahui pertama kali meninggal dunia oleh keluarga di kamarnya, sekitar pukul 10.00 Wita. Ketika itu Rai Kalam dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri saat hendak dibawakan makanan. Ternyata saat dicek pergelangan tangannya sudah tidak ada denyut nadi. Untuk memastikan pihak keluarga memanggil petugas medis, dan oleh petugas medis dinyatakan Rai Kalam sudah meninggal dunia.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, kondisi Rai Kalam sebenarnya sudah membaik pasca dirawat inap di RSU Bintang-Klungkung, selama 8 hari sejak Minggu (7/11) lalu. Rai Kalam dilarikan ke rumah sakit karena drop akibat penyakit gula darahnya kambuh.

Mendapat kabar kepergian seniman legendaris ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta  dan anggota DPRD Klungkung melayat ke rumah duka.

Menurut penuturan salah seorang keluarga besar alamarhum Rai Kalam, Agung Yuniari, rencana almarhum akan dipalebon di Setra Desa Paksebali, Wraspati Pon Krulut, Kamis (23/12). Sedangkan, untuk saat ini jenazah masih disemayamkan di rumah duka di Puri Satria Kawan, Desa Paksebali.

Kepergian almarhum meninggalkan duka dan kesan mendalam bagi keluarga. Karena selama ini ayah yang dikaruniai 5 orang anak dengan istrinya Desak Mayun (Biyang Mayun), dan 7 cucu dan 4 cicit ini dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga.

Putri kedua Rai Kalam, Anak Agung Istri Oka Yuniari menuturkan almarhum setelah dibolehkan pulang pasca menjalani rawat inap di RSU Bintang, kondisinya sudah berangsur-angsur membaik. Bahkan, saat berada di rumah ayahnya sering minta keluar kamar untuk menonton televisi.

"Aji (ayah, red) suka sepakbola, bulu tangkas, dan tinju," kenang Agung Yuniari, sembari berkata sebelum meninggal dunia ayahnya sempat minta dicukur kuris jenggot dan minta potong kuku.

Yuniari, pun cukup aktif mengikuti jejak seniman sang ayah, karena sering diajak ke tempat pentas. Setelah dewasa di tahun 1990 an dirinya sempat ikut pentas dalam sejumlah drama Gong. Adapun pesan yang paling diingat dari sang ayah agar tidak melakukan sesuatu setengah-setengah. "Jika sekolah agar sekolah saja, jangan ikut main drama. Begitu juga sebaliknya," kata Yuniari mengingatkan pesan almarhum.

Semasa hidup, almarhum Rai Kalam berhasil memperoleh sejumlah penghargaanya sebagai seniman. Diantaranya, Piagam Aji Sewaka Nugraha dari Pemkab Klungkung. Penghargaan pembinaan dan pengembangan Drama Gong dari Pemkab Klungkung. Penghargaan sebagai Seniman Tua dari Pemprov Bali, dan Piagam Dharma Kusuma dari Pemprov Bali. Almarhum merupakan maestro Drama Gong Bali. Semasa hidupnya, Anak Agung Gede Rai Kalam dikenal perannya sebagai Patih Anom pada seni drama gong, yang populer pada masa 1970-an sampai 1990-an.

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Ny. Ayu Suwirta, Selasa (21/12) melayat sekaligus menyerahkan (Pitra Bakti) akta kematian Almarhum Anak Agung Gede Rai Kalam, di kediamannya di Puri Satria Kawan, Desa Paksebali, Kabupaten Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.